Penyakit Akut

Loading

Oleh: Edi Siswojo

ilustrasi

ilustrasi

PEPATAH lama mengingatkan kita “segala kebaikan dan keburukan berawal dari rumah”. Pesan moral untuk hidup jujur dari pepatah itu tak lagi dijunjung tinggi. Beda antara kebaikan dan keburukan menjadi sangat tipis. Tindakan buruk memberi upeti, melakukan suap dan korupsi dianggap sebagai hal biasa. Maka, kalau ada yang ketahuan dan ketangkap basah melakukan tindakan tidak terpuji itu dianggap sedang sial atau apes.

Suap, upeti dan korupsi telah mewabah dan menjadi penyakit akut di negeri ini. Perbuatan menyimpang itu sudah mengakar kuat di dalam lembaran sejarah bangsa Indonesia. Sejarah mencatat tindakan tercela itu terus berkembang mengikuti perjalanan sejarah.

Sekarang, bisa dikatakan tidak ada lembaga negara baik legislatif, yudikatif dan eksekutif yang bebas upeti, suap dan korupsi. Pejabat publik–juga keluarganya–di lembaga pemegang pembagian kekuasan dalam sistem trias politika itu sepertinya sudah tidak memiliki “urat malu”

Penyakit akut itu muncul silih berganti. Belum selesai proses seseorang yang tertangkap basah diduga melakukan suap sudah muncul tangkapan baru. Belum juga tuntas penyelesaian kasus korupsi yang satu sudah muncul korupsi yang lain. Belum tuntas penyelesaian korupsi yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, masyarkat dikejutkan oleh suap dalam penempatan notaris.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan ditemukan indikasi kuat ada penyimpangan dan ditemukan juga uang yang diduga diberikan oleh seorang notaris untuk penyimpangan tersebut. Dugaan upeti, suap dan korupsi melibatkan Direktur Perdata Dirjen Administrasi Hukum Umum, Lilik Sri Haryanto. Kasus di Kementerian Hukum dan HAM tersebut menambah panjang daftar penegak hukum yang membengkokkan hukum untuk mendapatkan tahta dan harta.

Nilai-nilai moral untuk hidup jujur, tidak memberi upeti, melakukan suap dan korupsi dalam melayani masyarakat sudah diabaikan. Oleh karena iu, meski lembaga pencegah korupsi sudah dibentuk dan gerakan sosial masyarakat memerangi korupsi pun sudah muncul, upeti, suap dan korupsi masih belum bisa berhenti.

Penyakit akut bangsa Indonesia itu perlu segera dicarikan solusinya secara menyeluruh. Selain solusi melalui jalur hukum dan sanksi sosial perlu juga solusi melalui jalur pendidikkan, jalur rumah dan jalur keluarga untuk membentuk generasi Indonesia di masa mendatang yang benatr-benar anti upeti, suap dan korupsi! ***

CATEGORIES
TAGS