Penyelenggaraan KAA Menjadi Pertimbangan Pemilihan Waktu Mengeksekusi

Loading

hukum-pancung-di-arab-saudi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa eksekusi mati dua warga negara Indonesia di Arab Saudi tidak memengaruhi rencana kejaksaan mengeksekusi mati gembong narkoba di Indonesia.

“Kita menghargai kedaulatan hukum (Arab Saudi). Cuma bedanya, mereka tidak memberikan notifikasi sebelum dilakukan eksekusi mati,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Prasetyo menjelaskan, rencana eksekusi mati tahap kedua terhadap terpidana kasus narkoba akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Eksekusi akan dilakukan setelah seluruh tahapan hukum selesai dan dengan persiapan teknis matang. Selain aspek yuridis dan teknis, kata Prasetyo, penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika juga menjadi pertimbangan dalam pemilihan waktu mengeksekusi.

“Kita harus penuh kehati-hatian. Ada prosesnya, sebelum dieksekusi sudah diberitahu,” ujarnya.

Pekan ini, dua WNI bernama Siti Zaenab dan Karni bin Medi Tarsim menjalani hukuman mati di Arab Saudi. Keduanya merupakan terpidana kasus pembunuhan berbeda. (vita)

CATEGORIES
TAGS