Penyidik Kejagung Dinilai Melecehkan Supremasi Hukum

Loading

indonesia-darurat-mafia-huk

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengungkapkan rasa kekecewaannya atas ketidak hadiran pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon atas gugatan Pra-Peradilan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (23/3/15).

Ketidak hadiran pihak penyidik Kejagung tersebut dinilai Udar adalah sebagai sikap pelecehan atas supremasi hukum. “Saya jadi bingung Kejaksaan Agung kan kantornya di sini, itu dekat sekali. Kalau giliran saya di BAP tidak hadir dijemput secara paksa, giliran dia tidak hadir,” keluh Udar di PN Jaksel jelang mengikuti sidang.

Menurut Udar, ditetapkan dirinya sebagai tersangka adalah sangat janggal sehingga perlu dilakukan upaya hukum dengan langkah mempraperadilkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab penetapan tersangka tidak disertai dua alat bukti.

“Jelas ada kejanggalan makanya kami ajukan Pra-Peradilan . Dalam BAP kami minta mana bukti-buktinya, itu tidak pernah diperlihatkan. Karena tidak keluar dua alat buktinya, makanya kami Pra-Peradilan. Ini bukan bentuk perkawanan tapi saluran hukum yang disediakan negara,” tutur Udar.

Tujuan mengajukan Pra-Peradilan adalah untuk mencabut status tersangka yang ditetapkan. Selain penghapusan status tersangka, Udar juga menggugat ganti rugi karena kemerdekaannya telah dirampas selama dilakukan penahanan. Terkait kasus, Udar dijadikan tersangka dugaan kopripsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggatran 2012. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS