Penyidik Kejagung Periksa Udar Pristono di Rutan Cipinang

Loading

021214-NASIONAL-6

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, di Rutan Cipinang, Senin (1/12/2014). Pemeriksaan sebagai saksi itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan bus Transjakarta, tahun anggaran 2012.

Dalam statusnya sebagai tersangka, Udar Pristono dituduh terlibat dalam indikasi korupsi atas proyek pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) dengan kualitas berkarat. Dana yang digunakan untuk proyek itu berasal dari anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Saat itu, Udar menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus penanggung jawab proyek.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, kepada tubasmedia.com di kantornya, Selasa (2/12), sesuai agenda, pemeriksaan tersangka Udar Pristono untuk memperoleh keterangan menyangkut kronologi proses pengadaan bus, mulai perencanaan hingga pelaksanaannya oleh oleh PT INKA untuk Paket I dan PT Saptaguna Dayaprima untuk paket II.

“Pemeriksaan diarahkan pada kewenangan dan tanggung jawab yang bersangkutan selaku pengguna anggaran.” kata Tony.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita beberapa aset Udar Pristono terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mulai dari unit apartemen di Kuningan, Jaksel, kondominium di Bali dan dua rumah mewah masing-masing di Bogor dan Bintaro.

”Kita masih terus usut seberapa lagi kemungkinan aset tersangka yang dapat dijadikan sebagai bukti atas kejahatan TPPU,” ujarnya. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS