Penyuluh Perindag Kompeten Jadi Ujung Tombak Daya Saing IKM

Loading

JAKARTA,, (tubasmedia.com) – Industri kecil dan menengah (IKM) selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Peran penting sektor IKM terlihat dari penyerapan jumlah tenaga kerja yang mencapai 12,39 juta orang atau menyumbang 66,25% dari total tenaga kerja di sektor industri.

Selain itu, jumlah IKM sudah menembus hingga 4,4 juta unit usaha atau menjadi sektor mayoritas (99,7%) dari total unit usaha di Indonesia pada tahun 2022.

“IKM menjadi motor pendorong pada pertumbuhan ekonomi yang berkontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja. Dalam pengembangan IKM di daerah, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Penyuluh Perindag) menjadi ujung tombak yang berperan sebagai one stop solution bagi IKM,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Arus Gunawan di Jakarta, Minggu (2/4).

Beberapa waktu lalu, Kepala BPSDMI menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi Nasional Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag Tahun 2023 di Malang, Jawa Timur. Rapat koordinasi ini merupakan ajang silaturahmi antara Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag (PFPP), yang dihadiri secara luring dan daring oleh peserta yang berasal dari perwakilan PFPP dari seluruh Indonesia yang juga tergabung dalam keanggotaan Asosiasi Profesi Penyuluh Perindag Indonesia (APPI).

“Dengan dukungan dan bimbingan yang tepat dari Penyuluh Perindag, pelaku IKM dapat meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan mereka dalam mengembangkan usahanya. Para Penyuluh Perindag juga dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku IKM dengan pihak lain, seperti universitas, lembaga riset, atau mitra bisnis. Kolaborasi ini dapat membuka peluang pengembangan produk dan peningkatan daya saing IKM,” papar Arus.

Oleh karenanya, Kemenperin terus mendorong pengembangan Penyuluh Perindag agar semakin kompeten melalui penyusunan standar kompetensi serta ujian kompetensi untuk membuktikan kualitasnya. “Mereka perlu membekali diri dengan berbagai kompetensi agar dapat memberikan pendampingan tidak hanya terkait teknis produksi, namun juga terkait tren pasar dan serta membantu akses pasar baik pasar lokal maupun internasional,” imbuhnya.

Standar kompetensi Penyuluh Perindag terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui uji kompetensi yang mengacu pada pengembangan kompetensi yang disusun Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur Kemenperin. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS