People Power Bertentangan dengan Perundang-undangan, Mahfud: Lalu Untuk Apa?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penggagas Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mempertanyakan tujuan Amien Rais menyerukan people power jika dianggap ada kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019. “People power itu untuk apa? Kita punya mekanisme hukum,” ujar Mahfud di Kantor KPU, Rabu, 10 April 2019.

Mahfud menganggap KPU mustahil melakukan kecurangan dengan mengatur perolehan suara pasangan calon presiden. Kata dia, dari segi mekanisme dan undang-undang hal itu mustahil terjadi. “Tidak mungkin,” kata dia.

Seruan Amien Rais itu disampaikan saat berorasi di depan massa yang berunjuk rasa di kantor KPU, 31 Maret 2019. Amien mengatakan tidak akan menempuh jalur hukum jika Prabowo – Sandiaga Uno kalah melawan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 akibat kecurangan yang terstruktur dan massif, tapi akan menggalang people power.

Mahfud MD dan sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Suluh Kebangsaan hari ini mendatangi kantor KPU untuk memberi dukungan moral kepada mereka.  Suluh Kebangsaan melihat ada sejumlah gangguan yang melanda penyelenggara pemilu.

“Kami masih melihat adanya gangguan-gangguan sehingga KPU perlu kami datangi dan kami dukung,” kata Mahfud MD. Dia menyebut gangguan itu berupaya mendelegitimasi KPU sebagai lembaga independen.

Selain Mahfud MD yang menjadi penggagas gerakan, tokoh lain yang hadir adalah Alisa Wahid, mantan Ibu Negara Shinta Nuriyah, Rektor Universitas Al Azhar Asep Saefuddin, Rhenald Kasali, HS Dilon, Romo Hariyanto dan lain-lain.

Mahud mengatakan dukungan dari Gerakan Suluh Kebangsaan untuk membangkitkan moril KPU agar tidak takut dengan ancaman people power. “Rakyat bersama mereka, kami juga berkoordinasi dengan daerah-daerah, ayo kita jaga pemilu kita ini.”

Mahfud mengingatkan people power tidak dikenal dalam hukum tata negara Indonesia. Bahkan langkah itu tidak diperbolehkan oleh perundang-undangan.

Mahfud bercerita people power akan berhasil jika target demonstrasi itu bersalah. Untuk konteks Pemilu 2019, kata dia, tidak terpenuhi syarat keberhasilan tersebut. “Karena mekanisme hukum penyelesaian sengketa sudah tersedia.” (red)

CATEGORIES
TAGS