Peradi Desak Polisi Usut Berita Acara Palsu PT DIY

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) DI Yogyakarta gerah, berkaitan dengan beredarnya berita acara sumpah advokat yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DIY, yang diduga palsu. Untuk itu Peradi mendesak Polisi agar kasus ini segera diusut tuntas, karena merupakan tindak pidana pemalsuan.

Sekretaris Peradi Kota Yogyakarta, H Sarbini SH, mengatakan, beredarnya berita acara sumpah yang diduga palsu di wilayah DIY-Jateng, ada sekitar 170 buah. Surat tersebut sebagian sudah digunakan untuk sidang di Pengadilan. “Jumlah ini belum pasti, tapi informasi yang saya terima mencapai ratusan surat,” katanya kepada wartawan, pekan lalu.

“PT DIY, mengambil sumpah anggota Peradi DIY terakhir pada 6 Maret lalu. Jika ada berita acara sumpah 26 Maret 2012 yang dikeluarkan PT DIY, dianggap palsu,” kata Wakil Ketua DPN Peradi, H Aciel Suyanto SH. Perbedaan berita acara sumpah yang palsu, tanpa nomor dan stempel PT DIY.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung RI. Dan kami juga mendesak polisi agar mengusut tuntas kasus ini,” kata Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan SH, menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara pembukaan Muscab 1 DPC Peradi Bantul, di Hotel Sapir Yogyakarta, baru-baru ini.

“Secara lisan, Peradi telah melaporkan kasus ini ke Polres Bantul. Karena temuan ini diperoleh PT DIY yang beralamat di wilayah Bantul. Kami akan cek kembali anggota Peradi, dan akan kami kirim ke PT Yogya. Kalau ini dibiarkan, akan berbahaya bagi dunia penegakan hukum. Kalau advokatnya saja memalsukan berita acara sumpah, bagaimana nantinya di persidangan,” tegas Otto. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS