Peratin Wajib Pasang Spanduk Umumkan Proyek DD

Loading

KRUI, (tubasmedia.com) – Seluruh Kepala Desa (Peratin) penerima dan pengguna Dana Desa (DD) wajib memasang papan pengumuman atau spanduk sebagai media guna menjelaskan secara rinci kepada masyarakat akan dana yang diterima.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang  Pemerintahan dan Kelembagaan Pekon, Iswandi kepada tubasmedia.com di ruang kerjanya, Selasa 11/7/2017.

Sebelumnya, kata Iswadi, Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan  Pekon (DPMP) Pesisir Barat (Pesibar)  telah mengirimkan himbauan kepada para Peratin se Pesibar melalui camatnya masing-masing.

Isi himbauan agar Peratin penerima dan pengguna DD dapat mempertanggungjawabkan penggunaan DD.

Dijelasakanya  segala kegiatan  yang dananya beasal dari DD dan APBD, Pekon harus  memasang spanduk  di tempat umum atau di Balai Pekon. Ia juga sangat agar Camat selaku atasan Peratin harus sering turun ke lapangan guna mengecek atau mengevaluasi penggunaan DD.

Bagi  Peratin yang tak memasang pengumuman tentang pengunaan DD akan diberikan sanksi, ditunda pencarian DD serta pemerintah tidak  akan memberikan itensif kepada Pekon tersebut. Mereka hanya akan mendapatkan Rp 800 juta per tahun dari yang seharusnya Rp1,3 miliar. (agustiawan).

 

CATEGORIES
TAGS