Peraturan Perundangan Difahami Secara Subyektif

Loading

index

Oleh: Fauzi Aziz

SELAMA perjalanan waktu, republik ini berjalan hanya ada satu harapan agar setiap regulasi dan kebijakan yang dibuat pemerintah bersama DPR menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelesaian masalah di berbagai bidang kegiatan pembangunan.

Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi dan kebijakan mutlak diperlukan agar di dalam implementasinya tidak menimbulkan konflik regulasi dan kebijakan. Aturan dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan guna menegakkan law and order. Tanpa kecuali semua warga negara harus memahami tata cara dan etika dalam menjalankan aturan dan kebijakan dalam ruang lingkup kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pejabat publik wajib memahami secara tersurat dan tersirat beragam peraturan perundangan yang ada, baik yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan lingkup bidang tugasnya. Masyarakat sebisa mungkin juga ikut memahami agar tidak mudah terombang-ambing oleh debat publik yang kita tidak tahu substansinya.

Negeri ini terus terang, menghadapi ancaman serius menjadi negara gagal karena setiap ada konflik regulasi dan kebijakan dibiarkan terlalu lama dan atas nama demokrasi ada semacam “pembiaran” diskusi yang sifatnya terbuka berlangsung di ruang publik dimana sudut pandangnya ada yang bersifat obyektif maupun yang bersifat subyek tif.

Ada yang rasional dan ada yang tidak rasional dan cenderung emosional. Karena sudah terpancing dalam perdebatan di ruang terbuka, maka banyak terjadi bias pemahaman atas makna, konten dan konteks dari produk regulasi dan kebijakan di bidang apapun.

Negara tentu menjadi pihak yang paling bertanggung karena regulasi dan kebijakan publik yang membuat pemerintah dan DPR. Jika terjadi konflik regulasi dan kebijakan, maka langkah mitigasinya harus sesegera mungkin dilakukan untuk mencegah konflik berkepanjangan dan dapat berpotensi menimbulkan konflik pisik di masyarakat.

Ini bukan soal manajemen konflik, tetapi konflik regulasi dan kebijakan adalah soal yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan law and order. Kita tidak dilarang berdebat di ruang publik, tetapi perdebatan itu harus berlangsung sehat. Masing-masing pihak harus memahami substansinya secara mendalam untuk menghindari debat kusir yang tidak produktif dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Contoh buruknya sudah banyak dipublikasikan oleh media dan contoh baiknya justru jarang disiarkan. Kita rupanya masih suka dengan sensasi daripada menyukai harmonisasi dan kebajikan. Kita nampaknya lebih tertarik kepada siapa yang berbicara ketimbang menyukai substansi yang dibicarakan.

Kualitas regulasi dan kebijakan jauh lebih penting dari sekedar berlomba membuat regulasi dan kebijakan dalam jumlah yang banyak, namun hasilnya tumpang tindih, saling mengunci, multitafsir dan ujungnya tidak ada kepastian hukum. Akibatnya law and order menjadi kacau karena peraturan perundangan difahami secara subyektif menurut selera masing-masing.

Oleh sebab itu,yang mendesak perlu dilakukan pemerintah bersama DPR adalah melakukan “re-regulasi” menyeluruh atau menata ulang aturan main( re writing the rules) agar seluruh peraturan perundangan yang dihasilkan satu sama lain sinkron, tidak tumpang tindih dan multitafsir dan menjamin kepastian hukum.

Kalau ada yang tidak tepat atau salah segera ditarik dari peredaran dan segera diperbaiki. Jangan sampai setelah ramai dikritisi, baru sibuk mencari solusi. Kelihatannya sistem sudah banyak dibuat, tetapi tidak pernah dievaluasi sehingga masalah yang terjadi di masyarakat mengendap dan menjadi sumber konflik.

Sebagai catatan akhir, di republik ini terlalu banyak aturan bukannya untuk mengatasi masalah, tetapi lebih sering malah menimbulkan masalah baru akibat peraturan perundangan dibuat dengan pendekatan pragmatis dan sarat mengakomodasi kepentingan, apakah politik maupun ekonomi.

Wait and see menjadi terjadi dimana-mana karena aturan tidak jelas, tidak sinkron dan tidak menjamin kepastian hukum. Contoh paling nyata adalah kasus reklamasi di Teluk Jakarta dan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras. (penulis adalah pemerhati kebijakan publik)

CATEGORIES
TAGS