Site icon TubasMedia.com

Perbub Kebumen No. 93 Tahun 2009 Perlu Direvisi

Loading

Untitled

KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Rencana tindak lanjut pemenuhan kebutuhan angkutan penumpang umum pedesaan, Sekda Kabupaten Kebumen pada 6 Januari 2015 lalu secara lisan memerintahkan agar membuat rute perjalanan untuk melayani penumpang menuju dan dari RSUD Dr. Sudirman Kebumen.

Kabid Agkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen Jawa Tengah Adhy Widodo S mengatakan kepada tubasmedia.com Kamis (12/2/2015) telah melaksanakan rapat dengan paguyuban angkutan pedesaan yang melintasi rute tersebut.

Keputusannya ? Rute angkutan penumpang yang direncanakan tersebut belum tersirat pada Peraturan Bupati Kebumen No. 93 Tahun 2009 Peraturan Bupati Kebumen No. 93 Tahun 2009 tentang Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Pedesaan yang diizinkan beroperasi di Kabupaten Kebumen, maka perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati tersebut. Armada yang disediakan untuk uji coba trayek tersebut sebanyak lima unit dan telah diuji coba awal Februari 2015 selama satu minggu.

Adhy Widodo S. agar memberikan kemudahan dan pelayanan angkutan umum terhadap angkutan dan tarikan perjalanan pada sejumlah kegiatan dalam Kota Kebumen. Dia juga mendukung kelancaran aktivitas pusat kegiatan di kota Kebumen, seperti pasar, sekolah maupun perkantoran, dan akses transportasi yang akan menuju dan keluar wilayah kota Kebumen. (ahmad)

Exit mobile version