Perda Bagi Hasil Pendapatan Daerah Disahkan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (Tubas) – Raperda tentang kenaikan bagian desa atas hasil pendapatan daerah disahkan menjadi Perda Kabupaten Bogor dalam rapat peripurna DPRD Kabupaten Bogor, pekan lalu. Dalam Perda baru tersebut pembagian hasil untuk perangkat desa naik dari 10 persen menjadi 12 persen.

Bupati Bogor Rachmat Yasin memandang perubahan Perda tersebut dianggap perlu guna mengakomodasi kewenangan baru mengenai pemungutan pajak dan retribusi yang kini dikelola pemerintah daerah. “Kita berani memulai dan mendahului kabupaten lain di Indonesia karena kabupaten Bogor merupakan pilot project dalam pengelolaan pajak dan retribusi,” katanya.

Penetapan 12 persen, tambah bupati bukan tidak ada peningkatan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor berada di atas Rp 700 miliar. Jika Alokasi Dana Desa (ADD) ikut dinaikan maka akan mengganggu belanja daerah.

Selama ini, bukan tidak pernah ada bantuan kepada desa. Bantuan diberikan secara langsung kepada masyarakat seperti Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bantuan tunjangan guru mengaji, ketua RT dan RW. (sukron/syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS