Perhutani dan 12 Pengusaha Tambang Beroperasi Tanpa Izin

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

BOGOR,(TubasMmedia.Com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) telah melaporkan Perum Perhutani beserta 12 perusahaan tambang galena dan bahan tambang lainnya, yang beroperasi di area Kawasan Pemangku Hutan (KPH) Bogor. Laporan Walhi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar ini, dilakukan 21 Januari 2013 lalu. Perum Perhutani dan 12 perusahaan tambang itu diduga melanggar ketentuan kehutanan.

“Tambang-tambang itu diduga beroperasi tanpa izin Menteri Kehutanan. Dalam proses hukum kasus ini, Walhi Jabar meminta polisi transparan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan, pekan silam.

Dadan mengatakan, Walhi Jabar meminta Polda memanggil dan memeriksa Perum Perhutani dan ke-12 perusahaan itu untuk mempercepat proses pengadilan. Dia juga meminta Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta publik, mengawal dan memonitor upaya penegakan hukum perkara ini.

“Kami menolak praktik jual beli hukum dan meminta proses penegakan hukum objektif dan trasparan serta disebarkan kepada publik,” tegasnya.

Dadan menyebutkan, pada 14-15 Februari 2013, penyiduk Unit 1 Subdit IV Tipiter Polda Jabar bersama tim advokasi Walhi Jabar melakukan penyidikan ke delapan lokasi tambang galena dan mineral di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga, Kabupaten Bogor, yang masuk area KPH Bogor. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS