Perlindungan Terhadap Anak Akan Mewujudkan Anak Indonesia Yang Berkwalitas

Loading

PARANGINAN, (tubasmedia.com) – Anak adalah anugerah dari Tuhan yang diberikan kepada orang tua yang akan menjadi masa depan bangsa.

karena begitu pentingnya  anak itu sehingga pemerintah memberi perhatian kepada anak dengan menciptakan  Undang undang tentang perlindungan Anak dengan harapan akan mampu mewujudkan anak anak Indonesia yang berkwalitas.

Demikian Syakra Kurniawan  dari Kejaksaan Negeri Doloksanggl menyampaikan pada sosialisasi PATBM di Onan Raja Desa Sihonongan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Kamis 22/12 tahun 2022.

karena anak-anak adalah sumber daya yang sangat berharga dan harapan terbaik di masa depan, Anak adalah Investasi masa depan sehingga anak perlu mendapat perlindungan untuk mendapatkan haknya hidup,tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan kodrat dan martabat manusia.

Anak perlu mendapat perlindungan di lingkungan Keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lingkungan fasilitas umum untuk menghindari kekerasan fisik, phisikis, pelecehan diskriminasi, perundungan,vandalisme, napza, ujaran kebencian dan yang lainnya yang dapat merugikan hak anak.

Untuk itulah perlunya Penyuluhan hukum terpadu tentang Perlindungan Anak sehingga dapat memahami tentang ketentuan pidana tentang kekerasan terhadap anak seperti yang diatur dalam ketentuan Pidana dalam UU PA 35 tahun 2014 sebutnya.

Senada,  Briptu.Lida Harahap dari bidang PPA Polres Humbahas yang juga berhadir pada acara sosialisasi itu menyampaikan  bahwa di kepolisian ada yang membidangi khusus terhadap perlindungan anak yang akan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak atau yang dikenal dengan KDRT.

“Bila ada terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak yang dapat merugikan anak atau telah terjadi pelecehan segera lapor ke kepolisian, itu akan segera dilaksanakan penyelidikan “terangnya.

Terkait perlindungan anak,Briptu Lida berharap agar masing masing orang tua melakukan pendekatan prepentif dengan melaksanakan aturan dalam unit rumah tangga  semisal peraturan dari Bapak dan Ibu untuk menciptakan ketertiban didalam keluarga dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi tambahnya.

Ronal Nababan kasi PMD kantor camat Paranginan pada kesempatan itu mengatakan sangat perlu dilakukan

Pola asuh orang tua terhadap perkembangan anak secara lebih dekat sebagai bentuk tanggung  jawab orang tua kepada anak.

jangan sampai karena

Ulah dan perilaku yang tidak senonoh sehingga berhubungan dengan hukum

Kata dia,Harta yang paling berharga adalah anak”anak adalah sijungjung goar”ujarnya.

Kita harus memberi perhatian sebagai tanggung jawab terhadap anak, dan Bapak harus mampu berperan sebgai Imam.

“Kita tau disekolah anak hanya 8 jam,yang paling lama waktunya adalah bersama keluarga”sebut Ronald.

Sebelumnya, Sarta Barita Siburian Kepala Desa Sihonongan pada sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat( PATBM) adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan anak.bahkan kata dia,saat ini di desa Sihonongan para Bidan desa telah jemput bola mendatangi rumah warga  untuk mendata dan menangani anak yang stunting”itu adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap anak untuk mendapatkan haknya hidup sehat tumbuh dan berkembang”ujarnya. (edison ompusunggu)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS