Permohonan Pra-Peradilan dikabulkan, BG bukan Penyelenggara Negara

Loading

bg
JAKARTA, (tubasmedeia.com) – Pertimbangan hakim meloloskan gugatan Pra-Peradilan karena Komisari Jenderal Polisi (Komjenpol) Budi Gunawan (BG) bukan penyelenggara negara.

Gugatan Pra-Peradilan yang diajukan Komjenpol BG tersebut terkait penolakan dirinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merajuk pada posisi jabatan yang disandung Komjenpol BG. Saat itu BG menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian.

Menurut hakim persidangan Pra-Peradilan, Sarpin Rizaldi SH MH saat membacakan amar putusannya Senin, (16/02/15) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bahwa jabatan Karobinkar Deputi SDM Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian, tidak termasuk penyelenggara nagara.

Disimpulkan Sarpin, jabatan Karobinkar itu adalah jabatan administratif golongan II dan tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I. Kemudian ditegaskan lagi bahwa, kapasitas BG sebagai Karobinkar tidak bisa disebut sebagai penegak hukum. “Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum,” jelasnya.

Jabaran soal acuan pada keterangan saksi bahwa penyelidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup termasuk soial status BG sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara, oleh hakim Sarpin langsung digugurkan dengan alasan karena dalam pemeriksaan tidak dibarengi fakta sebagai alat bukti.

Akhirnya, hakim Sarpin menyimpulkan bahwa termohon (pihak KPK) tidak dapat membuktikan bahwa dalam jabatannya BG sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum. Menyikapi tudingan KPK soal alas an keresahan di kalangan masyarakat umum,

Sarpi menandaskan pemahaman soal kualifikasi Undang-undang KPK sesungguhnya tidak dipahami oleh masyarakat bahwa BG menjadi perhatian sebelum menjadi calon tunggal Kapolri. Masyarakat baru “heboh” setelah penetapan BG sebagai tersangka diumumkan resmi oleh KPK saat ditetapkan menjadi calon tunggal Kapolri.

Selain itu, kata Sarpin, surat perintah penyelidikan (sprindik) BG tidaik dikaitkan dengan kerugian negara yakni minimal Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK, melainkan hanya soal penyalahgunaan wewenang. “Itu tidak masuk kualifikasi kerugian negara,” tandasnya.

Hakin Sarpi menilai BG sebagai subjek hukum yang menjadi kewenanngan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait penetapan tersangka BG adalah tidak sah dan tidak berdasar hokum

“Karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya. Berdasarkan pertibangan tersebut, Sarpin menyimpuylkan penetapan tersangka BG tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Akibat hukumnya, sprindik yang dikeluarkan KPK pada 12 Januari 2015 dinilai tidak tepat dijadikan acuan hukum untuk meneruskan proses hu7kum lanjutan bagi BG.

“Sprindik telah dinyatakan tidak sah maka penetapan tersangka atas diri termohon (KPK) harus dinyatakan tidak sah, “tandasnya.

Diawal sidang, hakim tunggal ini menyatakan, perkara yang diajukan pemohon (pihak BG) dan termohon (pihak KPK) adalah menjadi hak pengadilan untuk mengadili dan memeriksa gugatan yang diajukan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS