Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Dinilai Langgar UU

Loading

280115-ekbis

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Fraksi Partai Gerindra di DPR menilai pemerintah telah melanggar peraturan Undang-Undang tentang izin ekspor dengan menandatangani MoU dengan PT Freeport terkait pemberian izin eksport konsentrat.

“Izin ekspor ini telah melanggar pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, karena dinyatakan dalam UU tersebut bahwa setelah lima tahun sejak UU tsb diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian,” kata Seketaris Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemy Francis dalam jumpa pers di Ruang Fraksi Gerindra, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Lebih jauh, berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan ekspor setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

“Berdasarkan fakta-fakta diatas, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang, dan oleh karena itu Fraksi Partai Gerindra meminta pada pemerintah untuk mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan,” tandasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS