Petinggi KAMI Diborgol Karena Sebarkan Ujaran Kebencian Menimbulkan Pendemo Bertindak Anarkis

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polisi menangkap sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkistis.

“Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” kata dia.

Awi mengatakan, mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman pidananya, kata dia, lebih dari lima tahun penjara.

“Ancaman pidananya, yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara,” ucap Awi.

Total delapan orang yang ditangkap polisi terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim siber Polda Sumatera Utara di Medan dan Jakarta.

Di Medan, polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni JG, NZ, dan WRP selama 9-12 Oktober 2020.

Kini, keempatnya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.

Kemudian, Bareskrim Polri menangkap empat orang di Jakarta. Dari empat orang, baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KA. Ia sebelumnya ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020 dan kini telah ditahan.

Pada 12 Oktober 2020, polisi menangkap Anton Permana di daerah Rawamangun. Anton merupakan seorang petinggi KAMI. Lalu, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Jakarta Selatan pada hari ini.

Adapun Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI dan Jumhur merupakan salah satu petinggi KAMI. Anton, Syahganda, dan Jumhur belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Polisi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status ketiganya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS