Petir di Siang Bolong Hantam Rasminah

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

PETIR disiang bolong mustahil bisa terjadi. Namun, kemustahilan itu ternyata menghantam Rasminah binti Rawan (Ras) menjadi kenyataan. Palu peradilan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menggedor nenek usia 55 tahun ini bersalah mencuri 6 piring milik mantan majikannya Siti Aisyah Margaret Soekarno Putri. Ganjarannya, Ras divonis 140 hari penjara. Vonis MA ini otomatis gugurkan vonis bebas murni ‘milik’ majelis hakim PN Tangerang, yang ditetapkan pada 22 Desember 2010.

Dalam prosesnya, sebelum putusan kasasi, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim Artidjo Askodar, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama. Sikap Artidjo menguatkan vonis bebas PN Tangerang. Sebaliknya, kedua hakim anggota justru membatalkan vonis bebas dengan menyimpulkan Ras bersalah. Artidjo kalah suara maka jadilah hukuman 140 hari penjara bagi Ras, dinyatakan terbukti mencuri 6 piring milik majikannya.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Tangerang dan menyatakan Rasminah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” ujar ketua majelis hakim kasasi Artidjo, Senin (30/1) melawan suara hati nuraninya.

Selain itu, MA memerintahkan barang bukti berupa 1 kantong plastik daging buntut sapi, 1 gelas, 1 botol hair tonic dan shamponya, 1 lembar baju muslim, sapu tangan, 1 botol obat kumur, 1 kaleng racun nyamuk, 1 tempat tissu, 1 piring keramik, 1 piring Geshen, 2 piring merk Royal, 1 piring merk Taichi dan 3 piring kecil dikembalikan kepada Siti mantan majikan Ras.

Dalam senting opinion Artidjo menyatakan Ras tidak bersalah karena memang tidak mencuri. Kemudian Artidjo menilai, alasan kasasi yang diajukan Jaksa tidak dapat dibenarkan karena PN Tangerang menerapkan hukum dengan benar yaitu barang bukti di persidangan tidak semuanya berasal dari Siti.

Selanjutnya, Artidjo juga menilai tidak ada unsur mengambil barang milik orang lain. Lebih tajam lagi, Artidjo menyimpulkan, jaksa juga tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Tangerang tidak bebas murni. “Berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan kasasi dari jaksa tidak dapat diterima,” tandas Artidjo dalam dissenting opinion.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisnial (KY), Suparman Marzuki mengatakan, merasa gembira dan sedih atas putusan kasasi itu. Gembira karena Artidjo mengajukan dissenting opinion. Artinya Artidjo tidak hanya memfungsikan kebenaran materiil tetapi juga nuraninya.

“Dia menakar semua konteks peristiwa dengan akal sehatnya dan hati nuraninya sehingga keluarlah keputusan yang bisa menjadi referensi bagi optimisme pencapaian rasa keadilan di masa depan,” ujar Suparman usai acara diskusi “Proyeksi Awal Tahun Harapan dan Tantangan Komisi Yudisial Tahun 2012” di Gedung KY Jakarta Selasa (31/1). Merasa sedih, kata Suparman, putusan Kasasi itu menyesakkan dada karena dari nilai kerugian dan jenis harta yang diambil, termasuk jenis perkara tidak patut masuk pengadilan dan dipersalahkan.

Dalam pengamatan TubasMedia.Com, sejak awal keanehan sudah tercium dalam kasus Ras ini. Ditangkap pada 5 Juni 2010 atas tuduhan mencuri barang senilai Rp 300 juta langsung dijebloskan ke sel Polsek Ciputan dan dilanjutkan ke LP Wanita Tangerang, selama 4 bulan dikerangkeng. Di ruang sidang perempuan paruh baya itu membantah tuduhan mencuri piring karena merasa diberikan oleh Siti sang majikan.

Pengakuan Ras hanya mengambil bahan sup buntut dari lemari es, bumbu dan potongan buntut sapi majikannya. Kemudian, di rumah kontrakan Ras, Gang Damai Rt.03/RW 05 No. 12 B Kp Sawah Ciputat, polisi menemukan 6 piring, baju bekas dan bumbu sup buntut. Di ruang sidang, Siti mengklaim barang yang dicuri Ras 5 kg daging olahan untuk sup buntut seharga Rp 500 ribu dan 6 piring merk Royal Doulton dan Royal Albert seharga Rp 2 juta per-buah.

Kemudian lagi-lagi Siti mengaku ditemani saksi memergoki barangnya yang telah lama hilang berupa emas perhiasan 500 gram, uang US$ 10 ribu, amplop berisi uang pensiun Siti sebanyak Rp 10 juta, beberapa pasang sepatu, televisi, pakaian dalam dan pakaian mewah lainnya. Selain itu Siti juga mengaku melihat buku tabungan atas nama Astuti anak Ras senilai Rp 7 juta yang menurutnya tak wajar. Namun dari 8 saksi yang dihadapkan di persidangan, tak seorang pun membenarkan keterangan Siti, semua saksi membantah barang-barang yang disebutkan Siti tersebut.

Menyikapi putusan kasasi ini, Pengacara Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Ras akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), upaya perlawanan hukum yang terakhir. Selain dinilai telah melukai rasa keadilan, juga ada alasan bahwa kliennya tak kuat hidup di sel. “Kami akan ajukan PK,” tandas Hotma Sitompul. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS