PGI Kecam Keras Aksi Pembubaran Ibadah Minggu di Bandar Lampung, Mencederai Amanat Konstitusi Tentang Kebebasan Beragama

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif di Bandar Lampung.

“Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” kata Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacklevyn F. Manuputty, dalam keterangannya, Senin (20/2).

Jacklevyn mengatakan pembubaran secara paksa itu sejatinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi. Menurutnya, itu juga mencederai amanat Konstitusi tentang kebebasan beragama.

“Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengaku paham bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Namun demikian, menurutnya, ketidaklengkapan izin tersebut tidak bisa dijadikan alasan membubarkan secara paksa ibadah di dalam Gereja.

“Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan,” ujarnya.

Dia pun meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dan transparan. Dia menyebut sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka.

“Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini,” tuturnya.

Diberi Izin Ibadah

Sementara itu, Forkopimda Pemerintah Kota Bandar Lampung langsung mengatasi persoalan jemaat gereja yang dibubarkan Ketua RT dan warga setempat saat peribadatan berlangsung. Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud pun akhirnya dipastikan mendapatkan izin untuk beribadah.

“Tadi kami sudah melakukan rapat bersama dan disepakati bahwa pengurusan izin akan difasilitasi dan akan ada izin sementara yang memperbolehkan para jemaat gereja untuk beribadah. Izin sementara itu selama dua tahun,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto seperti dilansir detikSumut, Senin (20/2) malam.

Dia juga memastikan, pelaksanaan ibadah akan dijamin keamanannya oleh Polresta Bandar Lampung. Selain itu, dia menyebut, pihak lurah dan camat, serta RT dan RW, akan menemui pihak gereja untuk berdiskusi terkait hal itu.

“Nantinya baik lurah dan camat akan melakukan pertemuan dengan pihak gereja tentunya bersama RT serta RW. Kami juga akan menjamin keamanan kepada siapapun umat di Kota Bandar Lampung dalam kebebasan melaksanakan ibadah yang terpenting jangan ada pelarangan, penghadangan kepada siapapun yang ingin melaksanakan ibadah,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi FKBU Kota Bandar Lampung dalam memberikan verifikasi terkait perizinan pembangunan gereja tersebut. Dia memastikan pihaknya siap melaksanakan rekomendasi dari FKBU dan Kementerian Agama.

“Izin serta verivikasinya itu ada di kewenangan FKBU. Maka apa pun rekomendasi dari FKBU, Pemkot Bandar Lampung siap untuk melaksanakan rekomendasi dari FKBU dan Kemenag terkait izin rumah ibadah,” terangnya.(sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS