Pimpinan DPR: Revisi UU Pilkada Jadi Solusi

Loading

CrtRxrzkoc

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat memastikan tetap merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Parpol dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Guna mencari solusi bagi parpol yang mengalami dualisme kepengurusan agar tetap bisa ikut Pilkada serentak 2015.

“Wacana ini ada untuk mengatasi salah satu masalah dan mencari solusi. Jadi ini revisi terbatas soal ada partai berselisih. Sejak era Refomasi bahkan Orde Baru tidak terjadi dualisme, jelas ini satu situasi yang tidak normal,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurutnya, langkah itu ditempuh menyusul penolakan Komisi Pemilihan Umum menerima pengurus parpol yang gugatan hukumnya berkekuatan hukum tetap maupun telah islah untuk ikut dalam Pilkada 2015.

“Jika inkrah dan bisa islah maka revisi ini kan tidak diperlukan. Masalah ini sederhana tapi KPU tidak melihat menjadi sebuah solusi. Jadi, jika ada konflik di daerah ini adalah salah KPU,” ujarnya.

Dia menambahkan, revisi terhadap UU Parpol dan UU Pilkada agar bisa memasukkan mekanisme yang mengatur perselisihan parpol dan keikutsertaannya dalam pilkada.

“Domain kita kan mau cari solusi, kalau memang tidak perlu maka tidak usah. Kan memang perselisihan parpol tidak diatur dalam undang-undang,” lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Fadli memastikan bahwa revisi kedua undang-undang tersebut tidak akan mengganggu Program Legislasi Nasional DPR.

“Tidak menganggu kalau dilakukan terbatas. Kemarin juga semua fraksi hadir, semuanya setuju untuk mencari jalan solusi jika itu diperlukan,” kata dia. (nisa)

CATEGORIES
TAGS