Pimpinan KPK Dipilih Setelah DPR Bersatu

Loading

011214-nas2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat benar-benar bersatu sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal berdasarkan Undang-undang, mekanisme pemilihan dilakukan DPR, tapi apakah DPR hanya KMP Dan Demokrat atau termasuk juga Koalisi Indonesia Hebat (KIH)? Jangan hanya terpilih pimpinan KPK versi KMP dan Demokrat bukan DPR secara keseluruhan tanpa persetujuan KIH,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Pengawasan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di gedung KPK Jakarta.

Seharusnya rapat paripurna DPR pada 26 November 2014 menyetujui pembahasan Revisi UU (RUU) No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014, namun, hal itu tidak jadi dilakukan karena banyaknya anggota dewan yang menolak.

Tapi Fraksi KIH pada 28 November 2014 telah menyerahkan susunan nama di AKD, meski belum mengikuti rapat komisi terkait belum rampungnya revisi UU MD3. Fraksi dari KIH yang telah menyerahkan susunan AKD adalah PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, sebelumnya fraksi Nasdem dan PPP telah lebih dulu menyerahkan nama dan disahkan dalam paripurna.

Meski dalam UU no 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK terdiri dari 5 orang, namun KPK pernah berjalan dengan dengan komisioner berjumlah kurang dari lima orang.

“KPK pernah dipimpin 4 orang, bahkan tiga orang pada periode ke-2, tapi proses di KPK tetap berjalan,” tambah Emerson.

Terdapat dua capim KPK yang rencananya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu (3/12) yaitu Komisioner KPK saat ini Busyro Muqoddas dan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretaris Kabinet Robby Arya Brata. (hadi)

CATEGORIES
TAGS