Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Bambang

Loading

270115-nas

JAKARTA, (tubasmedia,com) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduran diri sementara yang diajukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang mundur setelah dijadikan tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

“Saya dikasih tahu pimpinan bahwa penguduran diri Pak Bambang ditolak oleh semua pimpinan,” kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.

Menurut Johan, pimpinan KPK menolak pengunduran diri Bambang karena menilai kasus yang menjerat koleganya itu hanya rekayasa. Di samping itu, kata Johan, KPK masih membutuhkan Bambang. “Pimpinan yakin bahwa seperti yang disampaikan Pak BW, pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian menjadikannya tersangka menurut pimipinan itu rekayasa. Di samping Pak BW juga dibutuhkan di KPK,” ungkap dia.

Kendati demikian, Johan menyampaikan bahwa KPK menunggu keputusan Presiden mengenai status Bambang sebagai pimpinan KPK.
Berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara dari jabatannya jika berstatus sebagai tersangka. Pemberhentian itu pun harus melalui keputusan presiden. “Kami masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi. Apakah bapak presiden akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara untuk pak BW sesuai dengan UU No 30 tahun 2002 pasal 32? Sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu,” kata Johan.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Presiden menunggu surat penetapan tersangka Bambang dari Kepolisian sebelum mempertimbangkan untuk menerbitkan Keppres. Kepala Negara juga menunggu keputusan pimpinan KPK mengenai pengajuan pengunduran diri Bambang. (hadi)

CATEGORIES
TAGS