PK Berkali-kali Mengambangkan Kepastian Hukum

Loading

antasari-azhar

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, agar Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan berkali-kali akan berdampak pada ketidakpastian eksekusi para terpidana hukuman mati, bahkan akan mengambangkan kepastian hukum.

Akibatnya, komitmen pemerintah untuk memerangi narkoba dan keinginan Presiden Joko Widodo agar pengedar narkoba itu segera dieksekusi pun jadi terhalang. Kenyataan, kata Jaksa Agung HM Prasetyo, empat terpidana mati yang seharusnya dieksekusi akhir tahun ini menjadi batal sampai harus menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan para terpidana mati.

Menurut Prasetyo, karena para terpidana itu terancam hukuman mati, maka mereka bisa mengajukan PK kembali meski permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Keempat terpidana itu bahkan sudah pernah mengajukan PK. Akan tetapi, setelah ada putusan MK, mereka kini kembali mengajukan PK.

“Karena ada putusan MK yang mengatakan PK bisa berkali-kali, jadi mereka ini dulu sudah PK. Tapi sekarang mereka bisa ajukan lagi,” kata Prasetyo bernada keluh di hadapan pers, Rabu (24/12/2014).

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari terkait pengajuan PK. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan. Keputusan ini sempat mendapat berbagai reaksi. Salah satunya adalah kekhawatiran akan ketidakpastian hukum.

Terkait eksekusi empat terpidana mati kasus narkoba itu, Prasetyo menegaskan, pihak kejaksaan tidak mau gegabah dengan langsung mengeksekusi mereka. Secara yuridis, tahapan yang dilalui belum selesai. Prasetyo juga mengaku sudah berkomunikasi dengan hakim-hakim agung. Dia meminta agar MA secepatnya mengeluarkan keputusan atas PK tersebut.

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Anang Iskandar juga mengeluhkan ketidakpastian dari pengajuan PK berkali-kali itu. Menurut Anang, apabila penindakan sudah dilakukan dengan gencar namun eksekusi tak juga dilakukan, maka akan sia-sia belaka. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS