PLN Lakukan Hedging Nilai Tukar Hadapi Ketidakpastian Rupiah

Loading

pln

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketidakpastian prospek ekonomi global telah menyebabkan perkembangan nilai dolar Amerika Serikat terhadap seluruh mata uang dunia cenderung berfluktuasi tajam. Perkembangan ini perlu diwaspadai terutama oleh perusahaan yang banyak melakukan pinjaman dalam bentuk utang luar negeri.

Untuk itu, dalam upaya mengurangi risiko yang timbul dari fluktuasi kurs, melakukan transaksi lindung nilai (hedging) menjadi sebuah tuntutan di tengah tanangan tersebut. Okeh sebab itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, melakukan penandatanganan fasilitas lindung nilai (forex line) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo mengatakan, penandatanganan fasilitas lindung nilai tersebut diharapkan dapat menjadi sebuah langkah awal bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan korporasi swasta lain untuk juga dapat melakukan transaksi lindung nilai sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko nilai tukar.

“Transaksi lindung nilai dilakukan melalui sebuah perjanjian antara korporasi dan perbankan yang menyepakati untuk membeli atau menjual level tertentu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing di masa depan,” kata Agus, Selasa (14/4/15).

Untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya transaksi lindung nilai ini, beberapa lembaga negara penegak hukum telah menyepakati bahwa apabila terjadi kerugian (biaya) yang ditimbulkan dari transaksi lindung nilai (hedging) BUMN tersebut, bukan merupakan kerugian negara, sepanjang transaksi dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya.

Rapat koordinasi untuk menyepakati hal ini diselenggarakan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan pada 19 Juni 2014, dan menjadi tonggak dicapainya kesepahaman antara lembaga negara penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi), lembaga negara audit (Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan lembaga terkait lainnya (Bank Indonesia, Kementrian Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara) mengenai pentingnya transaksi lindung nilai dalam mengelola risiko nilai tukar.

Selanjutnya, lembaga-lembaga tersebut juga telah membuat Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) kegiatan lindung nilai (hedging) sebagai acuan bagi BUMN/Kementerian/Lembaga Negara dalam menyusun SOP Kegiatan Lindung Nilai. Pedoman tersebut telah secara resmi diterbitkan pada 16 Oktober 2014 untuk dapat digunakan oleh BUMN. (angga)

CATEGORIES
TAGS