PMJ Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) pekan lalu berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.

Menurut Kepala Bidang Humas PMJ, Komisaris Besar Pol Baharudin Djafar, PMJ berhasil mengungkap dua kasus dari sindikat internasional ini. “Pengendalinya dua warga negara Nigeria yang menghuni salah satu Lapas di Jakarta,” katanya pada tubasmedia.com baru-baru ini.

Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial UI di Jalan Madrasah, Fatmawati, Jakarta Selatan, 9 Juni 2011 dengan barang bukti 3.934 butir ekstasi dan 550 gram shabu. UI mengaku mendapatkan barang haram itu dari warga negara Nigeria yang mendekam di Lapas, berinisial EN dan PT.

Hasil pengembangan dari penyelidikan dengan memeriksa dua penghuni Lapas itu, mereka mendapatkan barang tersebut kiriman dari seorang warga Nigeria berinisial BT dengan status masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami sudah bekerja sama dengan Mabes Polri dan Kepolisian Thailand untuk menangkap tersangka BT,” ujar Baharudin.

Dikatakan, dari pengembangan kasus ini PMJ juga menangkap sindikat narkoba berinisial N dan HT dengan barang bukti 1,3 kilogram shabu dan 980 butir ekstasi di wilayah Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat pada 16 Juni 2011. Polisi menemukan kedua tersangka mendapatkan pasokan narkoba dari buronan BT. Pihaknya menetapkan lima tersangka, juga menyita barang bukti berupa 4.914 butir ekstasi dan 1,8 kilogram shabu bernilai Rp 4,3 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup atau paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (audy)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS