PNM Gandeng Kejaksaan Negeri Samarinda Lindungi Pelaku UMKM

Loading

umkm

JAKARTA, (tubasmedia.com) – PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menindaklanjuti kesepakatan bersama (MOU) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka telah dilaksanakan Penandatanganan Naskah Kerjasama Bidang Hukum dan Tata Usaha antara PT. PNM Cabang Balikpapan dengan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Perwujudan dari nota kesepahaman yang telah dilaksanakan sebelumnya tersebut merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro yang dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) selaku BUMN, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, pelaku usaha UMKM yang bernaung di bawah PNM Balikpapan akan bisa mendapatkan kejelasan dan perlindungan di bawah payung hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pemimpin PNM Cabang Balikpapan, Bambang Triyono menuturkan perjanjian kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri akan lebih memberikan kepastian bagi insan PNM dan pelaku UKM dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional bisnis di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami harapkan melalui penandatanganan perjanjian ini pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan secara langsung maupun tidak langsung dapat memenuhi dan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Begitu pula dengan PNM mengetahui hak dan kewajibannya sebagai BUMN memiliki pemahaman hukum yang sama,” ujarnya, Kamis (27/11/14).

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Constantien Ansanay, SH., CN, SH., MM. menambahkan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan kepada PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara.

“Dengan berkembangnya sektor bisnis dan pelaku UMKM di wilayah Balikpapan tersebut, kami selaku penegak hukum berkewajiban untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, terutama bagi pelaku usaha di wilayah Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Menurut Constantien, ruang lingkup kesepakatan bersama dengan PNM ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik Negara yang dikelola oleh PNM.

Satu hal yang ingin dikedepankan adalah bahwa PNM sejak berdiri berupaya patuh dalam menerapkan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG).

Dengan tetap berpegang pada komitmen ini setidaknya dapat menghindari terjadinya masalah risiko usaha fatal yang diakibatkan oleh banyak sebab baik internal maupun eksternal.

Sebagai informasi tambahan tercatat per Agustus 2014, outstanding pembiayaan PNM Cabang Balikpapan sebesar Rp 61,6. Hingga periode yang sama pula tercatat jumlah nasabah sebanyak 1.236 nasabah. PNM cabang Balikpapan dibantu oleh 12 unit layanan masyarakat. (angga)

TAGS