PNS Jadi Dirut RS Swasta Salahi Aturan

Loading

Laporan: Redaksi

RS Puri Cinere

RS Puri Cinere

DEPOK, (TubasMedia.Com) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang posisi jabatan pada suatu perusahaan swasta, jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap aturan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Pemerintah tentang tata kepegawaian negeri sipil.

Hal tersebut diutarakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok Jawa Barat, Ani Rubiani kepada TubasMedia.Com terkait adanya PNS yang lakukan rangkap jabatan lain pada Rumah Sakit Umum swasta di kota berusia 13 tahun ini.

Seperti diberitakan, Drg Ronnie Rivany, yang adalah juga PNS (pegawai negeri sipili) di Kementerian Kesehatan ssudah dua tahun menduduki jabatan sebagai Direktur Utama RS Puri Cinere, Depok, Jawa Barat.

Serikat Pekerja Rumah Sakit (RS) Puri Cinere tersebut tidak senang dengan kepemimpinan PNS tersebut sehingga mereka, mendesak para pemegang saham untuk segera mengganti Direktur Utama RS Puri Cinere, Dr Ronnie Rivany.

Alasannya, gaya kepemimpinanya tidak sopan dan terlalu arogan. Dr Ronnie selalu mempertontonkan gaya pemimpin yang keras dan seenaknya menindak karyawan termasuk para dokter yang bertugas di rumahsakit tersebut.

Para karyawan dan dokter RS Puri Cinere berjumlah belasan orang itu mendatangi YKKBI di bilangan Pancoran Jakarta Selatan untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka diterima Bendahara YKKBI, Adam dan beberapa pengurus yayasan lainnya.

“Seharusnya PNS tidak boleh lagi memegang posisi jabatan di perusahaan swasta karena hal itu melanggar peraturan pemerintah yang sudah ada tentang PNS.”, katanya.

Jauh hari sebelumnya, sekitar tujuh tahun lalu, memang tidak ada larangan jika PNS memegang posisi jabatan di perusahaan swasta. Sebab, pada jaman itu, tidak sedikit juga PNS yang ada pada dinas ini yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta, tetapi sejak adanya perubahan pada peraturan bagi PNS.

‘’Hal seperti itu tidak lagi dilakukan para dokter yang menjadi pegawai di dinas ini,’’ papar Ani menambahkan.

Masih adanya oknum PNS yang melakukan rangkap jabatan pada salah satu perusahaan swasta, setidaknya jelas merupakan suatu cermin yang menandakan minimnya pemahaman, maupun sosialisasi tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sementara itu, Bendahara YKKBI, Adam yang menerima desakan itu menjawab TubasMedia.Com mengakui kalau para karyawan dan dokter rumah sakit itu mendatanginya untuk menyampaikan keluhan dan mencurahkan aspirasi. ‘’Mereka memang menilai begitu sikap dan kelakuan dokter Ronnie,’’ kata Adam mengakui.

Namun lanjutnya, YKKBI sebagai salah satu pemegang saham tidak serta menjatuhkan vonis atau menerima keluhan karyawan dan dokter dimaksud. ‘’Kita tampung dulu lalu kita pelajari untuk kemudian kita ambil jalan keluar yang menguntungkan semua pihak,’’ kata Adam. (eko)

CATEGORIES
TAGS