PNS Wajib Mengenakan Batik

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOYOLALI, (Tubas) – Mulai bulan Juni, Pemkab Boyolali menyeragamkan para PNS (pegawai negeri sipil), harus mengenakan batik ikon Kabupaten Boyolali setiap hari Kamis sampai Sabtu. Namun, mereka dianjurkan untuk membeli sendiri, sebab Sekretaris BKD Pemkab Boyolai (Sutardi) mengatakan, sebelumnya memang sudah ada ketentuan memakai seragam batik bebas.

“Mulai 5 Juni 2011, harus mengenakan seragam batik ikon Boyolali,” katanya. Selain tiga hari di atas, Senin dan Selasa, PNS mengenakan seragam dinas. Kemudian hari Rabu, diwajibkan mengenakan baju lurik.

Perubahan seragam tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur No. 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pemprov Jawa Tengah. Selain itu, berdasarkan keputusan Bupati Boyolali No. 25/250 Tahun 2010 tentang Penetapan Desain Motif Batik ikon Boyolali.

Perubahan tersebut hanya sebatas surat edaran, mengingat ada sejumlah Satker (Satuan Kerja) yang tidak memungkinkan mengenakan pakaian batik tersebut. Seperti pemadam kebakaran dan perawat, karena sudah memiliki seragam standar, jelasnya.

Kebijakan pemakaian batik ini diharapkan dapat menggairahkan para perajin batik di Boyolali di tengah persaingan produk batik yang sangat ketat, sedangkan ada 3 macam motif batik ikon Boyolali sendiri yang akan digunakan selama tiga hari. (kukuh harjanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS