Point Of No Return

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

SEBUAH titik tidak ada lagi jalan kembali. Inilah sikap yang harus diambil bangsa yang sedang berproses membangun peradabannya. 68 tahun, Indonesia telah mengenyam kemerdekaannya setelah 3,5 abad hidup dalam penjajahan. Berbagai langkah dan tindakan ditempuh untuk membesarkan negeri ini agar kedaulatannya yang sudah diraih tidak diambil kembali oleh siapapun di dunia dan atas nama apapun.

Semangat maju terus pantang mundur adalah slogan perjuangan yang masih kontekstual dengan keadaan zaman. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh adalah dasar nilai kejuangan lain yang patut kita tanamkan dalam setiap sanubari anak bangsa. Melindungi segenap bangsa adalah sebuah harga mati yang harus dilakukan dan langkahnya tidak akan pernah bisa kita capai sendiri tanpa ada kebersamaan.

Kalau kita menginginkan NKRI tetap utuh tidak ada cara lain kecuali kita harus bersatu. Sebagai anak bangsa kita berharap bahwa kondisi 10 tahun yang akan datang (2014-2024) harus lebih baik dari kondisi selama 10 tahun yang lewat (2004-2014).

Kehidupan politik Indonesia ke depan harus makin dewasa dan kuat untuk bisa menghantarkan negeri ini makin memiliki jati diri dan harga diri sebagai negara yang berdaulat penuh. Kebijakan politik dalam negeri dan luar negerinya terkonfirmasi dan dapat dipastikan bahwa Indonesia tidak akan dijajah kembali dalam bentuk apapun.

Butir-butir kepentingan nasionalnya terumuskan dengan jelas sebagai pedoman bagi para juru runding di fora internasional. Kebijakan ekonominya harus lebih memiliki postur nilai kebangsaan dan kemanusiaan sesuai dengan falsafah Pancasila dan semangat pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekwen.

Ekonomi bukan hanya soal pertumbuhan semata. Ekonomi adalah soal kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan. Liberalisasi dan perdagangan bebas bukan soal isu ekonomi, tetapi lebih tepat disebut sebagai isu politik internasional yang bersifat hegomonis. Sarat dengan kepentingan untuk menginternasionalisasi aset nasional menjadi aset global. Kebijakan di bidang sosial dan kebudayaan harus memperoleh tempat yang proporsional karena aspek sosial dan kebudayaan adalah soko guru dan modal dasar pembangunan yang amat penting.

Kebijakan negara untuk menjaga harmonisasi kehidupan dan kohesi sosial yang kokoh harus ada dan pemerintah harus bisa menempatkan diri sebagai fasilitator yang kredibel dan berwibawa. Kebijakan di bidang penguatan budaya nasional harus dikembangkan sebagai negara yang kaya memiliki khasanah budaya yang jenis dan ragamnya cukup bervariasi tersebar di seantero nusantara.

Selama ini terkesan “terabaikan” penangannya oleh pemerintah. Kesan yang bisa kita rasakan selama 10 tahun terakhir, pemerintah hanya sibuk mengurusi soal ekonomi ketimbang mengurus bidang-bidang pembangunan yang lain.Kita harus terus maju bergerak sambil berbenah agar bangsa dan negara ini dapat mecapai cita-citanya sebagaimana tertuang dalam tujuan bernegara yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945.

Law and order harus berjalan dalam koridor hukum nasional agar hukum menjadi bermakna bagi siapapun di negeri ini dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan. Menengok kembali kebelakang hanya dalam rangka membaca dan mempelajari catatan-catatan sejarah tentang keindonesiaan.Kita tidak akan pernah kembali bekerja dan melangkah seperti pada masa lampau karena situasi dan kondisinya berbeda.

Yang paling baik kita harus bisa menjadi kesatria dan bersikap legowo bahwa selain apa yang sudah berhasil diraih selama ini, pasti masih banyak hal-hal yang harus diperbaiki di bidang apa saja. Karena itu, kewajiban bagi pemimpin negara pada masa yang akan datang untuk melakukan perbaikan jangan sampai negara ini “runtuh” peradabannya karena kita tidak pernah serius membangun peradaban Indonesia.

Negeri ini ibaratnya sebuah rumah tumbuh yang dari waktu ke waktu dan dari generasi ke genarasi masing-masing punya tanggungjawab yang sama untuk menuntaskan bangunannya pada setiap periode kepemimpinan. Makin ke depan harus makin terlihat nyata progesnya.Jangan melakukan bongkar pasang seenaknya sendiri sesuai faham politik kebangsaan yang dibuatnya sendiri.

Visi bangsa itu sudah terekam jelas dalam UUD 1945.Tidak usah setiap terjadi pergantian pemimpin negara, yang bersangkutan diminta menyampaikan visinya sendiri.Visi dan misi yang harus disampaikannya hakekatnya adalah hasil elaborasi seluruh yg ada dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS