Policy untuk Merespon Dinamika Lingkungan Strategis

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, kebijakan di bidang apapun akan baik, apabila berproses dengan baik. Kebijakan ada dimana-mana, maksudnya bisa dibuat dalam konteks bernegara maupun dalam mengatur kehidupan privat yang kebijakannya dibuat oleh masing-masing institusi sesuai kebutuhan masing-masing.

Singkat kata berarti bahwa kebijakan pada dasarnya ada yang berupa kebijakan pemerintah (goverment policy) , dan ada pula kebijakan privat ( private policy) yang dibuat oleh korporasi maupun masyarakat.

KEDUA, khususnya terkait dengan goverment policy, Policy hakekatnya bentuk respon terhadap keadaan yang dinamikanya cenderung terus mengalami perkembangan dan perubahan. Dengan demikian, policy tidak bisa bersifat statis. Pun tidak bisa berada di puncak menara gading karena policy dibuat untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul dalam masyarakat.

Dibuat untuk merespon dinamika, paradigma, problematika. Pendek kata, policy diproduksi untuk merespon ATHG ( Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan). Sebab itu, sesungguhnya kita tidak perlu debat panjang soal benar- salah dari sebuah policy. Debatnya apakah efektif atau tidak untuk mengatasi keadaan, dan kemudian kita cari solusi terbaik koreksinya.

Yang bisa dikatakan salah jika sudah tahu ada masalah di lapangan, namun tidak ada respon . Policy yang efektif akan menghadirkan sentimen positif, dan policy yang tidak efektif adalah jika terlalu banyak menghasilkan sentimen negatif. Karena itu harus diperbaiki.

KETIGA, policy hidup di tengah lingkungan strategis yang sangat dinamis saat ini. Dan lingkungan strategis tersebut berada dalam area geo-politik dan geo-ekonomi. Lingkungan strategies ada di wilayah nasional, kawasan regional maupun lingkungan strategis global. Pembentuk kebijakan dituntut bisa memahami lingkungan strategis di area-area itu.

Kerangka besarnya dalam konteks bernegara dan berpemerintahan yang baik, nation policy hadir  guna melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia.

Memajukan

Selanjutnya juga ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan. Di bidang ekonomi, pembentuk kebijakan ekonomi berpedoman seperti yang diamanatkan dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945 yakni tentang bagaimana membangun sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang ditumbuhkan secara inklusif berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi (yang secara eksplisit dinyatakan pada ayat 4) pasal 33 UUD 1945).

KEEMPAT, wilayah NKRI adalah lingkungan strategis nasional. ASEAN dan Asia Pasifik sebagai contoh adalah lingkungan strategis regional, dan dunia adalah lingkungan strategis global. Kita percaya bahwa ketika proses untuk melahirkan UU-Cipta Kerja sebagai contoh ,maka berarti bahwa para pembentuk UU tersebut kita asumsikan telah mempertimbangkan kondisi peta geo-politik dan geo-ekonomi pada 3 area lingkungan strategis tersebut, dan se harusnya mempedomani apa yang tersurat dan tersirat pada pembukaan UUD 1945 , dan pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Ketika kita para pihak membaca dan memahami struktur pengaturan dan substansinya, munculah sikap pro kontra. Ada yang muncul sebagai sentimen positif , ada pula yang muncul sebagai sentimen negatif. Yang melahirkan sentimen negatif sebaiknya dikoreksi agar UU-CK efektif dalam implementasinya.

Sentimen positif maupun sentimen negatif yang muncul di ruang publik adalah hal wajar dan itulah sejatinya contoh sebuah dinamika yang unsurnya bisa bersifat obyektif maupun subyektif.

KELIMA, kebijakan negara/pemerintah dibentuk melalui proses politik  proses sosial budaya untuk bisa melahirkan output kebijakan yang bisa menjamin terciptanya ekosistem guna mewujudkan keseimbangan antara peran dan kebutuhan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Dan inilah sesungguhnya outcome yang kita harapkan. Manakala kita coba berbicara tentang konsep nilai tambah, dan nilai tambah itu kita yakini sebagai inti kemakmuran, maka policy ekonominya  hadir mengatur agar distribusi nilai tambah tersebut berimbang secara dinamis dan proporsional.

Artinya apa yang menjadi harapan pemerintah, dunia udaha, dan masyarakat kebutuhannya dapat terpenuhi. Kepentingan pemerintah adalah penerimaan pajak yang meningkat tiap tahun agar pemerintah/negara dapat menjalankan tanggung jawab sosial nya kepada orang-orang miskin dan anak-anak terlantar sesuai pesan pasal 34 UUD 1945.Dunia usaha akan memperoleh manfaat seperti keuntungan dan modalnya bisa balik untuk diputar kembali. Masyarakat tidak ada lagi yang miskin dan menganggur dan memiliki pendapatan dan daya beli untuk menghidupi keluarganya agar bisa hidup layak. bisa menabung dan bahkan bisa berinvestasi sesuai pendapatannya.

KEEENAM, singkat cerita dapat dikatakan bahwa policy yang baik adalah yang bisa merespon perubahan zaman. Dalam kebijakan ekonomi yang paling konvensional adalah mampu merespon siklus bisnis melalui mekanisme tindakan contracycilcal.

Banyak lagi yang bisa dilakukan oleh pemerintah di ranah kebijakan ini. Dan manakala penulis menyebutnya dalam judul bahwa policy dibentuk guna merespon lingkungan strategis, maka lingkungan strategis ini pada dasarnya menjadi determinant factor eksogen yang harus diperhitungkan dalam setiap pembuatan kebijakan. Data dan informasi harus digali, diuji, diverifikasi dan divalidasi agar akurasinya dapat di percaya.

Berserakan

Data dan informasi tersebut berserakan di area lingkungan strategis. Para think tank yang menjadi analis kebijakan akan mengolahnya menjadi rekomendasi kebijakan untuk kemudian akan dipakai sebagai bagian penting pengambilan keputusan. Tidak hanya itu ,mereka juga dituntut bisa  menyampaikan pandangannya tentang dampak yang ditimbulkan akibat adanya kebijakan.

Karena itu, yang penting difahami adalah bahwa policy  pada akhirnya adalah  sebuah tindakan yang bersifat kondisional. Terbuka untuk dikoreksi dan disempurnakan kapan saja karena fungsinya untuk memperbaiki keadaan, menjawab ATHG, dan menghilangkan sentimen negatif.

Dan yang utama adalah harus dibuka lebar ruang policy dialogue dengan pemangku kepentingan terkait. Policy pada akhirnya menjadi cermin bahwa hubungan timbal balik antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat bisa berjalan harmonis berlandaskan prinsip saling percaya. Demokrasi ekonomi harus dijalankan sesuai tuntunannya dan pemerintah harus memberikan kepercayaan kepada dunia usaha dan masyarakat untuk menjadi tenaga penggerak dalam proses jalannya pembangunan di negeri ini.

Pemerintah menciptakan ekosistem agar proses pembangunan berjalan dalam zona damai yang bebas konflik serta menjamin kepastian hukum bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah adalah sebagai pembuka jalan ,bukan sebaliknya menjadi penghambat jalannya proses pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi. Policy  bisa datang dan pergi, dan setiap  kali datang seyogyanya selalu memberi harapan baru, dan kesempatan -kesempatan baru untuk berkarya dan berusaha bagi semua pemangku kepentingan.Salam sehat. (penulis pemerhati ekonomi dan industri tinggal di Jakarta).

 

 

CATEGORIES
TAGS