Polisi Bakal Jemput Paksa Pendakwa Bahar bin Ali

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Polisi bakal menjemput paksa pendakwah Bahar bin Ali bin Smith apabila pada pemanggilan kedua hingga ketiga tetap tidak menghadiri pemeriksaan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono menjelaskan, polisi melakukan pemanggilan kedua kepada Bahar. Jika pada dua panggilan masih mangkir maka sesuai prosedur akan dilakukan penjemputan paksa.

Penyidik sendiri sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Bahar yang dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (6/12).

“Ya sesuai prosedur kita akan melakukan penjemputan paksa,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Menurut Syahar, dalam penyidikan dugaan penghinaan oleh Bahar, polisi telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum.

“Penyidik gabungan Siber Bareskrim, Pidum dan Polda Sumsel semuanya sudah diatur dalam KUHAP bagaimana caranya. Dan semua sudah sesuai dengan prosedural yang dipertanggungjawabkan oleh penyidik, ” jelasnya.

Pada Senin (3/12), penyidik Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar di Mapolda Sumsel. Terkait ujaran kebencian dan penghinaan yang dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Dalam ceramahnya, Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dengan sebutan ‘banci.’

Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 UU 19/2018 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE dan pasal 4 huruf (b) angka 2 junto pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan pasal 207 KUHP. (red)

CATEGORIES
TAGS