Polisi Menyasar DPRD DKI Jakarta Terlibat Kasus UPS

Loading

Pengadaan-UPS-SMA-280215-6

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Alex Usman dan Zaenal Soleman ditetapkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Kini, Polisi tengah menyasar anggota DPRD DKI Jakarta yang terkait kasus tersebut

“Alex selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat,” kata Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram, Senin (30/3/2015).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI menunjukkan temuan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan tersebut..

Setelah menetapkan dua orang pejabat Pemprov DKI Jakarta sebagai tgersangka, penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri kini tengah menyasar anggota DPRD DKI Jakarta dan pihak swasta. “Pasti akan kita panggil, mereka terkait juga,” ujar Kombes Muhammad Ikram.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tersangka kasus pengadaan UPS berasal dari tiga unsur, yakni Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan pihak swasta. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS