JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polisi tidak akan memberi ruang gerak bagi Rizieq Shihab jika kembali ke Indonesia. Pasalnya, status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah disebar dan siap ditindaklanjuti.
“Kami (polisi) sudah keluarkan surat perintah penangkapan. Polda Metro sudah mengeluarkan status DPO tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis (1/6).
Saat ini, kata Argo, penerbitan DPO terhadap Rizieq, berdasarkan hasil penelusuran oleh penyidik PMJ. Salah satunya, berkoordinasi dengan sejumlah pihak di wilayah hukum PMJ. Khususnya di wilayah tempat tinggal tersangka kasus dugaan chat berkonten porno dengan Firza Husein itu.
“Tentunya penyidik sudah melakukan pengecekan ke lingkungan rumah tersangka Rizieq. Kita sudah menanyakan ke tetangga, Pak RT, Pak RW apakah ada keberadan tersangka di rumah itu,” terang Argo.
Ternyata, hasil penelusuran, Rizieq tidak terlihat di wilayah tempat tinggalnya. Setelah itu, polisi berkoordinasi dengan pihak Imigasi.
“Dari hasil pemeriksaan ke daerah tinggal tersangka tidak ada. Penyidik ke Imigrasi, menanyakan apakah Rizieq sudah keluar dari Indonesia. Ternyata, Rizieq sudah keluar dari Indonesia tanggal 26 April 2017. Sampai sekarang belum kembali. Tentunya, dari dasar itulah kita mengeluarkan ke DPO,” urai Argo.(red)