Site icon TubasMedia.com

Politik Ekonomi dan Politik Regulasi Harus Selaras

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, sepanjang mata memandang dan sepanjang dalam lintasan sejarah, banyak pembelajaran yang telah kita peroleh. Tiga hal yang selalu menarik perhatian adalah soal politik, ekonomi dan hukum. Ketiganya selalu menjadi bahan  pembicaraan yang begitu hangat,di ruang public.

Ini katanya sebuah dinamika demokrasi yang paling hidup sehingga isunya selalu menarik perhatian masyarakat. Penulis mencoba membahas isu spesifik dalam narasi populer dan sederhana, yang berjudul ” Politik Ekonomi dan Politik Regulasi Harus Selaras.

KEDUA, politik ekonomi pada dasarnya adalah sebuah perspektif politik yang memberikan diskursus tentang arah penyelenggaraan sistem ekonomi yang akan diatur, dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Sedangkan politik regulasi pada dasarnya sebuah perspektif tentang kerangka regulasi yang perlu dibuat untuk mendukung penyelenggaraan sistem ekonomi , sehingga hubungan fungsional antara politik ekonomi dan  politik regulasi harus selaras .

KETIGA, mengapa penyelenggaraan sistem ekonomi dan bisnis perlu ada pengaturan yang selaras. Ada beberapa alasan yang dapat menjadi pertimbangan, yaitu : 1).Indonesia menganut sistem ekonomi konstitusi. 2) penyelenggaraan sistem ekonomi dan bisnis membutuhkan adanya jaminan kepastian hukum. 3) Indonesia menganut sistem ekonomi pasar terkelola sehingga membutuhkan regulasi dan pada kondisi tertentu juga membutuhkan deregulasi. 4) penyelenggaraan kebijakan makro ekonomi juga butuh regulasi yang kondusif karena kinerja ekonomi dan bisnis sebagian besar tergantung pada sifat kebijakan makro ekonomi yang mempengaruhinya.

Tujuannya ada 3,yakni : 1) untuk menciptakan stabilitas ekonomi, 2) untuk mendorong dan meningkatkan  pertumbuhan ekonomi, dan 3) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Bersifat Kompleks

KEEMPAT, kerangka regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan untuk mendukung penyelenggaraan sistem ekonomi dan bisnis memang mempunyai hubungan yang bersifat kompleks karena seluruh regulasi yang dibuat harus sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi yang kita anut.

Karena itu, kerangka regulasi tersebut harus dirancang  untuk memfasilitasi  penyelenggaraan sistem ekonomi dan bisnis di negeri ini yang dapat menjamin : 1) terciptanya prinsip kebersamaan dalam berusaha, 2) penyelenggaraan ekonomi dan bisnis yang efisien berkeadilan, 3)berkelanjutan, 4) berwawasan lingkungan, 5) terciptanya kemandirian, 6) terjaganya keseimbangan kemajuan, dan 7) terbentuknya kesatuan ekonomi nasional.

KELIMA, lupakan dulu sementara soal putusan MK tentang UUCK nomor 11 /2020  yang dinyatakan in- konstitusional bersyarat karena sebenarnya masih banyak lagi regulasi di bidang ekonomi yang konten dan konteksnya bisa tidak selaras dengan prinsip demokrasi ekonomi tersebut, sehingga semestinya dapat direview. Review ini diperlukan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Penyesuaian Struktural (PPS ). Konteksnya bisa bermuatan regulasi atau deregulasi karena kita menganut sistem Ekonomi Konstitusi dan sistem Ekonomi Pasar Terkelola.

Para pembuat peraturan perundangan tidak boleh bersikap jumawa bahwa produk regulasi dan deregulasi yang dihasilkan adalah yang terbaik. Ukuranya bukan itu, tapi yang dipentingkan adalah dapat menjamin kepastian hukum dan implementatif, serta tidak melanggar kaidah penuntun yang ada dalam pasal 33 UUD 1945.

KEENAM, dengan demikian, secara idiologis dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan sistem ekonomi nasional  tidak menganut sistem ekonomi pasar bebas (free market mechanism) dan di atas sudah jelas dikatakan bahwa sistem ekonomi yang kita anut adalah sistem ekonomi konstitusi dan sistem ekonomi pasar terkelola.

Terkait dengan itu, maka alokasi sumber daya ekonomi harus diatur untuk menciptakan keseimbangan kemajuan antar sektor ekonomi, antar kelompok masyarakat, dan antar wilayah/ antar daerah . Contoh dari data BPS triwulan 2-2021, struktur perekonomian Indonesia secara spasial masih didominasi oleh kelompok propinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 57,54% . Hanya 42,46% propinsi-propinsi di luar Pulau Jawa menyumbang PDB. Jelas butuh realokasi sumber daya dan untuk itu diperlukan arahan regulasi dan deregulasi.

Seiring dengan Pemerintah dan DPR sedang merevisi UUCK, maka hasil revisinya kelak tidak inskonstitusional lagi dan UUCK yang terlahir kembali harus bisa menjawab kebutuhan untuk terciptanya keseimbangan kemajuan antar sektor ekonomi, antar kelompok pendapatan, dan antar wilayah/daerah.serta menjamin terciptanya kesatuan ekonomi nasional. Salam sehat. (penulis adalah pemerhati ekonomi dan industri)

Exit mobile version