Politik Sakit, Rakyat Juga Sakit

Loading

Oleh: Dr Jimmy Tambunan SpOG

Ilustrasi

Ilustrasi

DI bidang kesehatan, dalam UU Kesehatan No. 36/2009 bagian Pembukaan butir b disebutkan setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan.

Hal ini menunjukkan pentingnya pembangunan kesehatan dalam bentuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat untuk mempersiapkan manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.

Indikator peningkatan derajat kesehatan antara lain adalah meningkatnya usia harapan hidup, menurunnya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan balita, serta angka kesakitan (morbiditas). Boleh jadi indikator ini terus menampakkan grafik membaik. Namun menurut Yenny, HYR dari IRSSI (Ikatan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dapat kita amati kenyataannya, kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah masih sulit dijangkau.

Dalam media kita saksikan, satu keluarga dengan tiga anaknya mengalami kelumpuhan, kemudian seorang ibu pasca-melahirkan mengalami koma dan banyak lagi kasus klasik, karena ketidakmampuan, penyakit tidak sembuh, atau ditolak rumah sakit. Setelah gambar dan beritanya ditayangkan media, barulah menjadi perhatian pihak berwenang.

Politik kesehatan merupakan upaya pembangunan masyarakat dalam bidang kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan publik yang seyogianya tidak hanya dijadikan sebagai kendaraan politik para calon atau kandidat kepala daerah. Namun, bagaimana implementasi good governance antara lain transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan keadilan dalam sistem kesehatan merupakan pekerjaan rumah berkesinambungan yang seharusnya tidak hanya dideklarasikan pada masa kampanye.

Karena sehat merupakan hak rakyat dan negara pun tak ingin rakyatnya sakit-sakitan, diambillah keputusan politik yang juga sehat. Yaitu, anggaran untuk kesehatan rakyat mendapatkan porsi yang sangat besar, karena negara tidak ingin rakyatnya sakit-sakitan.

Anggaran itu sudah pasti merupakan produk politik, karena ditetapkan pemerintah bersama DPR. Membebani impor alat-alat kedokteran dengan pajak yang sama untuk impor mobil mewah, juga keputusan politik. Membiarkan dokter menumpuk dan berebut cuma di kota besar, atau mengatur penyebarannya berdasarkan kepentingan Daerah, contoh lain buah keputusan politik.

Singkatnya, politik kesehatan atau kebijakan kesehatan memang akhirnya ditentukan oleh keputusan politik. Kalau kehidupan politik di suatu Daerah tidak sehat, jangan harap kesehatan masyarakat di daerah itu akan diurus dengan sehat pula. Politik yang sakit akan membiarkan rakyatnya sakit.

Berbagai masalah sering timbul dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan termasuk dalam bidang pelayanan kesehatan, antara lain : ketidaktepatan sasaran, jenis pelayanan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, jumlah dana tidak memadai, waktu pemberian tidak tepat, tidak berkesinambungan dan rendahnya mutu pelayanan yang diberikan.

Permasalahan tersebut pada akhirnya berdampak pada rendahnya cakupan program dan pemanfaatan program bantuan pelayanan kesehatan oleh penduduk miskin itu sendiri. Sebagai contoh, berdasarkan data Susenas Tahun 2002, jumlah rumahtangga miskin yang mempunyai kartu sehat di DKI Jakarta hanya sekitar 15,66 persen dari total rumahtangga miskin yang ada.

Angka ini lebih rendah dibanding angka nasional sekitar 21,67 persen. Jika dilihat dari segi kemampuan fiskal, seharusnya Pemda DKI Jakarta dapat meningkatkan cakupan program tersebut melebihi angka nasional karena Propinsi DKI Jakarta tergolong mempunyai kemampuan fiskal tinggi.

Di balik rendahnya cakupan pelayanan kesehatan untuk penduduk miskin, tetapi di Propinsi DKI Jakarta terdapat sekitar 7,42 persen rumahtangga tidak miskin yang mempunyai kartu sehat. Ini merupakan salah satu masalah yang perlu dibenahi dalam sistem manajemen penerimaan kartu gakin, baik di tingkat RT, kecamatan bahkan tingkat dinas kesehatan sebagai penentu pemberi kartu gakin.

Di rumah sakit sering terjadi penyalahgunaan kartu gakin tersebut, hal ini dialami oleh penulis sendiri yang menangani pasien yang tampak cukup mampu dari berbagai penampilan keluarga pasien, setelah beberapa hari dirawat dan dilakukan tindakan operasi, pasien tersebut sudah dengan mudahnya memiliki kartu gakin dan merubah statusnya di rumah sakit tersebut menjadi pembiayaan berdasarkan surat gakin.

Dan sebaliknya tidak sedikit pasien-pasien yang benar-benar tidak mampu sama sekali tidak dapat pengobatan atau tindakan sebagaimana mestinya karena mereka juga tidak mampu untuk mengurus surat gakin, sehingga tidak jarang pasien-pasien yang tidak mampu tersebut meninggal di unit gawat darurat karena tidak mendapat pelayanan atau tindakan sebagaimana mestinya.

Masalah politik dalam kesehatan adalah sesuatu yang harus diselesaikan dalam upaya pembangunan di bidang kesehatan. Saat ini, apa yang dipikirkan ahli kesehatan masyarakat sangat berbeda dengan apa yang dipikirkan oleh para pemimpin politik dalam melihat pembangunan.

Para ahli kesehatan masyarakat selalu memandang kesehatan adalah utama dan satu satunya cara dalam mencapai kesejahteraan, kesehatan ibu dan anak adalah prioritas, ketimpangan kaya dan miskin adalah sumber masalah kesehatan, kebijakan dan politik kesehatan harus berbasis bukti dan pendekatan pencegahan penyakit adalah yang utama.

Sayangnya para pemimpin politik, tidak memandang sama dalam melihat persoalan pembangunan kesehatan, keputusan-keputusan politik lebih didasari kepada hasil survey popularitas dan prioritas pembangunan lebih kepada yang terlihat cepat di mata konstituen.

Tidak ada batasan yang jelas siapa aktor politik kesehatan yang sesungguhnya, namun dapat dikatakan bahwa aktor politik kesehatan adalah orang, lembaga atau profesi yang berjuang untuk mewujudkan rakyat yang sehat dan sejahtera. Akan tetapi karena masalah politik adalah masalah kesehatan, maka tentu saja tidak perlu semua aktor politik adalah orang kesehatan atau orang dengan latar belakang kesehatan akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana para aktor politik mempunyai wawasan kesehatan.

Aktor politik harus paham bahwa di tingkat Puskesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan terdapat pilihan-pilihan jabatan fungsional maupun struktural yang harus dijalankan secara adil. Tapi jabatan struktural Kepala Puskesmas eselon IV dengan konsep wilayah puskesmas sama dengan wilayah Kecamatan, eselonnya sama dengan Lurah/Kelurahan dengan konsep wilayah hanya satu kelurahan/desa.

Aktor politik harus paham bahwa ada pertemuan para bupati/walikota se-Indonesia pada tahun 2001 yang menyepakati bahwa alokasi anggaran kesehatan minimal 15% dari APBD.
Aktor politik harus paham bahwa jika ada seorang warga Negara pengguna narkoba berarti mereka telah merusak generasi dan bangsanya.

Aktor politik juga harus paham banyak soal misalnya seseorang yang telah terjangkit HIV/AIDS berarti dia telah membawa beban penyakit seumur hidup, kematian satu orang bayi/anak karena kekurangan gizi berarti Negara telah mengabaikan rakyatnya, arah pembangunan kesehatan ditekankan pada orang sehat sambil menyelesaikan masalah orang sakit secara perorangan.

Aktor politik harus paham bahwa ada lima tingkatan pencegahan penyakit agar seseorang tidak sakit dan tidak bertambah sakit yakni health promotion, specific protection, early diagnosis and prompt treatment, disability limitation dan rehabilitation. Aktor politik harus paham bahwa derajat kesehatan ditentukan oleh empat faktor yakni prilaku masyarakat, kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan dan genetika.

Aspek kepesertaan PJKMM belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan impelementasi dalam aspek kepesertaan ini antara lain Rendahnya komitmen, rendahnya tingkat komunikasi, keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan, ketidakjelasan standart dan ukuran kebijakan serta kondisi politik, ekonomi dan sosial. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan berkesinambungan khususnya dalam proses mendapatkan kartu gakin. (penulis adalah juga Kandidat Magister Hukum Kesehatan UNIKA Soegijapranata).

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS