Politikus Busuk Ikut Memperkeruh Pasar Minyak Goreng

Loading

Oleh: Lintong Manurung

 

KELAPA sawit yang merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak, baik sebagai minyak goreng yang dibutuhkan seluruh penduduk, maupun sebagai bahan energy, telah digunakan sebagai komoditas politik berbagai tangan-tangan jahil (invisible hand) dari kelompok-kelompok tertentu, antara lain: partai politik, mafia ekonomi dan pihak lainnya yang ada  di dalam negeri untuk mendapatkan keuntungan politik, materil dan bahkan sebagai alat penekan untuk mempengaruhi kebijakan Pemerintah.

Bahkan dapat diduga ada campur tangan dari kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi negara lain yang turut mengambil bagian dalam kisruh minyak goreng ini karena berhubungan dengan persaingan minyak nabati dunia dan upaya mempengaruhi Pemerintah Indonesia dalam hegemoni persaingan negara super power.

Kelompok  masyarakat Indonesia  yang sangat rentan terhadap fluktuasi dan dinamika harga minyak sawit ini adalah masyarakat marginal yang merupakan konsumen berpenghasilan rendah. Sementara menunggu kerja keras Kementerian Perindustrian dapat melaksanakan penyaluran minyak goreng curah ini dengan baik dan tepat kepada masyarakat berpenghasilan rendah, maka dalam upaya menghadapi kelangkaan dan kenaikan harga minyak sawit ini sekali gus  meredam  kegaduhan publik  ini, Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi sudah mengambil tindakan tegas, terukur dan terarah agar upaya dan peranan tangan jahil ini dapat dieliminir dengan tuntas.

Presiden Jokowi dalam pernyataannya sudah menyatakan bahwa  kesulitan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng adalah ironi, mengingat Indonesia adalah negara produsen minyak sawit dan eksportir terbesar dunia.

Menteri Belum Efektif

Kelangkaan minyak goreng sudah berlangsung empat bulan, namun berbagai upaya dan kebijakan yang dilaksanakan menteri terkait belum berjalan efektif. Jokowi mengajak dan meminta kesadaran para pelaku usaha minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri yang jumlahnya hanya 10 % dari kapasitas produksi minyak sawit dalam negeri.

Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Jokowi tersebut, Pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil. Larangan Ekspor berlaku hingga harga minyak goreng curah didalam negeri tersedia dengan harga Rp 14.000/liter.

Kebijakan Pemerintah yang lugas, berani dan konsisten dan patut diacungi jempol karena berpihak kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tidak mau didikte oleh kepentingan pihak asing yang menciderai kedaulatan Pemerintah. Kita memiliki Presiden hebat dan luar biasa.

Kelompok masyarakat lainnya yang rentan  terhadap dinamika harga minyak sawit ini adalah petani sawit. Dari total kapasitas produksi 48 juta ton CPO Indonesia, perkebunan rakyat memberikan sumbangan sebesar 20,1 juta ton  (42 %), Perkebunan Negara  2,1 juta ton ( 5 %) dan Perkebunan besar swasta 20,7 Juta ton (43 %).

Hasil perkebunan rakyat  ditampung oleh 891 pabrik kelapa sawit (PKS) yang tersebar di 22 Propinsi di Indonesia, APKASINDO 2022. Sebelum ada nya larangan ekspor,  harga rata-rata Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang merupakan bahan baku PKS rata-rata adalah Rp 3.900 per kg dan sesudah adanya larangan ekspor harga sawit harga TBS merosot hingga 50 %.

Penurunan harga ini sangat memukul penghasilan petani kelapa sawit, yang kehidupannya sangat tergantung kepada harga TBS yang dijual kepada PKS. Kecepatan dan kemampuan PKS untuk menampung TBS juga sangat menentukan kehidupan petani kelapa sawit, karena TBS harus diolah dengan segera, karena apabila TBS sesudah dipetik dan tidak diolah selama 24 jam menjadi CPO  TBS akan membusuk.

Dengan demikian sangat diharapkan perhatian dan dukungan Pemerintah untuk perlindungan petani sawit yang berjumlah 6,7 juta jiwa ini, dengan memberikan arahan dan pengawasan kepada PKS untuk membeli TBS petani sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 14 Tahun 2013 dan Peraturan perundangan yang terkait dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan petani.

Demikian juga perlindungan terhadap PKS, kiranya Pemerintah dapat mengatur pengalihan pasokan CPO yang diproduksi oleh PKS agar dipergunakan produk-produk turunan minyak sawit yang dapat dipergunakan oleh industri hilir seperti : biodiesel, sabun, deterjen, margarine dll.

Kementerian Perindustrian dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 18 Maret 2022  sebagai  pengawas distribusi minyak goreng  kepada konsumen akhir,  dengan dukungan  kerja keras dan koordinasi lintas sektoral yang baik, diperkirakan memerlukan jangka waktu tertentu agar mewujudkan distribusi dan  harga HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter diseluruh negeri.

Politikus Busuk

Sementara Pemerintah mewujudkan pelaksanaan Peraturan Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tersebut, diperlukan  komitmen dan dukungan dari seluruh kelompok anak bangsa untuk membangun pilar kehormatan dan kedaulatan bangsa untuk  mendukung kebijakan Pemerintah  melawan para politikus busuk, penguasa hitam, kartel dan mafia yang merusak ekonomi bangsa ini, hingga saat  Pemerintah siap mencabut larangan ekspor minyak goreng

Sebenarnya masalah pencabutan larangan impor minyak goreng ini akan segera tertangani dengan baik dalam hitungan hari,  apabila  ke empat produsen terbesar minyak goreng yang mengendalikan hampir 50 %  pangsa pasar minyak goreng Indonesia, yaitu: Wilmar International Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Group Musim Mas dan Royal Golden Eagle International, bersedia mengguyur pasar di dalam negeri  dengan minyak goreng curah.

Keempat perusahaan raksasa ini adalah perusahaan kelapa sawit yang sudah terintegrasi dari hulu sampai kehilir, dengan pasar yang sudah menjangkau banyak negara di pasar global.

Dengan perhitungan biaya produksi minyak goreng curah yang diperkirakan hanya Rp 9.000/liter dan mereka sebagai  penerima insentif biodiesel yang sangat besar, perusahaan-perusahaan raksasa ini seharusnya sebagai bentuk rasa hormat dan terima kasih mereka bangsa dan negeri yang kita cintai ini seharusnya mereka harus bersedia menjual minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000/liter.

Untuk membantu para petani sawit agar dapat menjual TBS dengan harga yang layak selama kebijakan larangan ekspor minyak sawit ini belum dicabut, kiranya Pemerintah menunjuk PKS yang mengolah TBS dari petani sawit menjadi CPO,  sebagai supplier kepada 11 perusahaan fatty acid methyl ester (FAME) yang akan dipergunakan sebagai biodesel.

Penunjukan perusahaan-perusahaan raksasa sebagai penerima insentif biodesel perlu di evaluasi kembali, karena ternyata tidak memberikan manfaat untuk keadilan dan  dan pemerataan berusaha

Sangat diharapkan partisipasi dan kesadaran para pelaku usaha dan seluruh masyarakat  untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pelaksanaan larangan ekspor minyak goreng ini.

Peranan keempat produsen minyak goreng yang menguasai hampir 50 % pangsa pasar minyak goreng dalam negeri sangat diharapkan untuk mengguyur pasar dengan minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000/liter. (penulis adalah Ketua Umum DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan)        

 

CATEGORIES
TAGS