Polres Banyumas Ringkus Pengedar Uang Palsu

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANYUMAS, (Tubas) – Pelaku pengedar uang palsu yang terjadi diwilayah hukum Polres Banyumas baru-baru ini, berhasil diringkus. Kasubbag Humas Polres Banyumas, Joko Witarso Ajun Komisaris Polisi NRP 57040827 menjelaskan kepada tubasmedia.com, adapun tersangka yang diringkus adalah, Eko Mulyono Bin Ngadiyo asal Semarang alamat Jl. Lodan III Rt.01/III Kel. Bandarharjo Kec. Semarang Utara.

Tersangka diringkus saat melakukan transaksi dengan modus membelanjakan uang lembaran seratus ribu kepada pemilik warung-warung kecil, juga kepada pedagang di lingkungan pasar mengharap hasil pengembalian dengan uang asli. Adapun salah satu korbannya, yaitu Dani Kasmita alias Darso alamat Desa Ciberem Rt.06/III Kec. Sumbang Kab. Banyumas.

Setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, yaitu ke rumah kontrakan tersangka yang beralamat Desa. Dukuhwaluh Rt 4/4, Kec. Kembaran, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp7.000.000, terdiri dari pecahan seratus ribu yang semuanya palsu dan 1 unit sepeda motor No R 2153 HA yang sekaligus dijadikan barang bukti. Atas kejadian ini tersangka Eko Mulyono dijerat dengan UU Perbankan dan UU BI tentang peredaran uang palsu, demikian keterangan Kasubbag Humas Polres Banyumas. (jhon h)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS