Polres Cimahi Perketat Kepemilikan Senpi

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

CIMAHI, (TubasMedia.Com) – Polres Cimahi berjanji untuk memperketat perizinan senjata api (senpi) bagi setiap anggotanya. Untuk mendapatkan izin penggunaan senpi, anggota Polres Cimahi harus melalui berbagai tahapan tes dan sejumlah pertimbangan, seperti tes psikologi, masa kerja, dan penilaian perilaku.

Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan, jumlah senpi di lingkungan Polres Cimahi sebanyak 500 pucuk. Menurutnya, jumlah tersebut masih kurang ideal. “Tidak semua anggota mendapatkan senpi. Karena kita juga mesti memberikan syarat dan ketentuan yang diberikan kepada anggota supaya senpi yang dipegangnya bisa aman,” ujar Erwin di Mapolres Cimahi, Jl. Amir Machmud, pekan lalu.

Erwin mengatakan, senpi hanya digunakan anggotanya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di masyarakat. “Jangan sampai setiap anggota yang memegang senpi menggunakannya untuk hal-hal di luar ketentuan seperti menakut-nakuti,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, pemeriksaan senpi yang dipegang anggotanya dilakukan setiap 6 bulan. Hal-hal yang diperiksa, katanya, antara lain, penggunaan peluru, kelayakan senpi hingga sistem perpanjangan yang diberikan pada anggotanya.

“Sama dengan SIM (surat izin mengemudi), selalu ada perpanjangan. Begitu pula dengan senpi yang dipegang oleh anggota akan diperpanjang setiap 6 bulan sekali,” paparnya.

Karena ada pemeriksaan secara berkala, Erwin memastikan, senpi yang dipegang anggota dalam kondisi laik pakai. Meski begitu, ia mengharapkan semua anggota bisa merawatnya dengan baik.

Tentang senpi yang dikuasai warga sipil, Erwin mengatakan, sebagian pejabat atau orang penting lainnya memang memilikinya. Mereka sudah mengantongi izin sesuai prosedur dan ketentuan yang langsung dikeluarkan Polda Jabar.
“Kebutuhan senpi untuk sipil memang ada, dan yang mengeluarkan izin adalah Polda Jabar. Sedangkan Polres Cimahi tidak memiliki wewenang untuk memberikan izinnya,” tandasnya. (binus)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS