Polresta Bogor Sita 1 Kwintal Ganja

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Satuan Anti Narkoba Polres Bogor Kota berhasil menangkap lima pemilik narkoba jenis ganja berikut barang bukti ganja sebanyak 1 kwintal lebih pada Rabu (20/3) malam.

Terungkapnya jaringan narkoba ini hasil dari pengembangan salah seorang tersangka Mulyana Noviana alias Oyon (25) yang sebelumnya diamankan petugas karena memiliki 14 kilogram ganja kering di SPBU jalan raya Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.

Setelah diinterogasi akhirnya Oyon mengaku masih memiliki ganja yang disimpan dikontrakannya di Kampung Cimanglid Rt.02/Rw.05 Desa Sukamantri Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor. Petugas Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penggerekan kerumah kontrakan milik Ojon. Hasilnya di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan empat dus besar berisi 100 bungkus ganja yang sudah dikemas dengan menggunakan lakban plastik berwarna coklat.

Salah dsatu di antara lima tersangka seorang wanita yang tengah berada didalam kontrakan milik Ojon. Empat orang lainnya adalah Fajar pemana (25) Budiman (21) Juralis alias Amin (25) dan Risna AyuWandari (24).

Tersangka Budiman mengaku daun ganja sebanyak 1 kwintal lebih ini dipasok dari Aceh dan mereka kirim melalui pelabuhan Merak lalu ke kontrakan milik Ojon dengan menggunakan mini bus. Kapolres Bogor Kota, AKBP Bachtiar Ujang Purnama mengatakan, tidak menutup kemungkinan para tersangka merupakan bandar besar dan memiliki jaringan luas.

“Kami masih mendalami peran masing masing para tersangka .Jika dilihat barang bukti yang sedemikian banyak mereka adalah bandar besar,” ujar Kapolresta. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS