Polri Bidik Penyuap Gayus Tambunan

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Penyidik Bareskrim Polri tengah membidik satu orang yang diduga memberi dana Rp 28 miliar ke Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak. Pemberi dana itu akan dijerat pasal gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Tanpa menyebut inisial, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan pemberi dana itu telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Gayus. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diproses dalam penyidikan tersendiri,” kata Boy di Mabes Polri, Selasa (15/3/2011).

Boy mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti diantaranya dengan memeriksa saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka yang bersangkutan.

Ketika ditanya apakah pemberi dana itu adalah Alif Kuncoro, Boy enggan menjawab. “Masih dalam proses penyelidikan. Perlu sangat kehati-hatian,” kata Boy.

Seperti diberitakan, berdasarkan fakta di persidangan, Gayus mengaku menerima uang US$3,5 juta dari Alif Kuncoro saat masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Gayus, uang itu hasil dari menangani masalah pajak tiga perusahaan Bakrie Grup.

Dari US$ 3,5 juta itu, US$2,8 juta disimpan di Bank BCA dan Bank Panin. Sisanya disimpan di rumahnya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gayus telah melakukan reka ulang penyerahan uang dari Alif di beberapa tempat di antaranya Apartemen Cempaka Mas dan Hotel Peninsula.

Seperti diketahui, belakangan Gayus mencabut pengakuannya itu. Menurut dia, pernyataan itu atas arahan dari pihak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS