Site icon TubasMedia.com

PPP Kubu Djan, Mohon Menkum HAM Batalkan Dukungan PPP Kubu Romi ke Agus-Sylvi

Loading

pilkada

JAKARTA, (tubasmedia.com) – PPP kubu Djan Faridz berhasrat membedol dukungan partainya dari pihak Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

PPP Djan memohon agar Menkum HAM membatalkan keabsahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) yang mendukung Agus-Sylvi itu.

Namun Partai Demokrat sebagai pengusung Agus-Sylvi yakin manuver PPP Djan tak akan mempengaruhi dukungan PPP yang sudah didaftarkan ke KPU DKI.

“Sekarang pendaftaran Pilgub DKI 2013 sudah selesai. Urusan rekomendasi sudah selesai. Itu (manuver Djan) tidak akan mempengaruhi apapun,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto, Minggu (16/10/2016).

Sebagaimana diketahui, dukungan partai-partai politik untuk bakal pasangan calon Agus-Sylvi sudah didaftarkan ke KPU DKI. Dalam Peraturan KPU, penarikan dukungan juga tak bisa dilakukan parpol.

“Yang jelas, pendaftaran itu yang diperlukan adalah rekomendasi partai, dan itu sudah selesai, sudah diterima oleh KPU DKI,” tegas Agus.

Agus juga meyakini dukungan PPP Romi ke Agus-Sylvi tak akan batal demi hukum, meski bila saja Menkum HAM Yasonna Laoly mengabulkan permohonan Djan untuk membatalkan Surat Keputusan  yang mengesahkan kepengurusan Romi. Soalnya, keputusan itu tak diterapkan secara retrospektif.

“Sudah tuntas. Tidak ada yang namanya keputusan hukum berlaku surut. Kecuali memang ditetapkan dalam Undang-undang bahwa ini berlaku surut, tapi diperaturan KPU tidak ada yang seperti itu,” ujar Agus.

Agus menyatakan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 sudah memuat aturan baku soal pencalonan. Bila saja masih ada upaya untuk mengubah keadaan, itu tak akan mungkin membuahkan hasil. Namun nyatanya, PPP Djan mengusahakan hal itu.

“Barangkali Pak Djan ingin mencari popularitas atau hal-hal lain. Namun aturan hukum sudah selesai. Tidak ada pengaruhnya,” kata Agus. (red)

Exit mobile version