Prabowo dan Fadli Zon Tebarkan Berita Bohong, Dipolisikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Laporan itu sudah diterima dengan nomor STTL/1009/X/2018/BARESKRIM dengan dugaan kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian menyesalkan sikap Fadli dan Prabowo yang turut menyebarkan kabar bohong. Kabar bohong yang dimaksud Saor adalah soal berita dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ratna sendiri pada hari ini telah mengklarifikasi kabar penganiayaan dirinya adalah hoaks.

“Yang dilaporkan pertama saya kira saudara Prabowo dan Fadli Zon karena yang sementara kami rasa yang rajin ngomong dua orang ini yang kami tangkap,” kata Saor di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).

Saor menyatakan sikap Prabowo dan Fadli sangat merugikan banyak orang. Apalagi keduanya memiliki jabatan yang penting di masyarakat. Selain itu, sambungnya, pernyataan dua petinggi Partai Gerindra itu pun dianggap tidak tepat karena keadaan Indonesia yang sedang berduka akibat gempa serta Tsunami Palu dan Donggala.

“Saat yang sama pelaku hoaks ini yang saya bilang saudara Fadli Zon dan Prabowo Subianto, apalagi beliau adalah calon presiden, harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum,” ujar Saor.

“Malah calon presiden menebarkan suatu hoaks fitnah tidak tanggung-tanggung dan disasar itu adalah kepala negara,” lanjutnya.

Di samping itu, Saor bilang bakal mengadukan Fadli ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Jabatan Fadli sebagai pimpinan DPR dipandang harusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Besok kami laporkan Fadli Zon untuk proses ke MKD,” tutup dia. (red)

CATEGORIES
TAGS