Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amien Rais dan Rachel Maryam Diancam Pidana 3 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mahfud MD akhirnya angkat bicara soal ancaman hukum yang bisa menjerat Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Fadli Zon hingga Amien Rais.

Seperti diketahui, saat ini polisi tengah mendalami perkara dugaan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Polisi sebelumnya menyebut Ratna tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi bisa dijerat dengan KUHP.

Lantas Prabowo Subianto dkk, yang sebelumnya ikut menyebarkan berita jika Ratna Sarumpaet dianiaya juga dilaporkan ke polisi.

Menanggapi potensi ancaman hukum yang menimpa Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais, Pakar hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan mereka bisa dijerat dengan pasal lain di luar UU ITE.

Menurut dia, Ratna Sarumpaet memenuhi unsur tersebut, karena turut menyebarkan berita bohong meski secara diam-diam.

Kemudian saat ditanya bagaimana dengan yang lain, seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, hingga Rachel Maryam, yang sebelumnya menyebarkan lewat media, mereka tetap tidak bisa dijerat pasal ITE.

“Dalam pengertian saya, Prabowo, Amien Rais, ini tidak dengan sengaja (menyebarkan). Dia terjebak betul pada situasi yang dia tidak tahu. Oleh karena itu Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, tidak bisa dijerat UU ITE,” tegas Mahfud MD.

Namun, kata Mahfud MD, mereka bisa dijerat pasal lain di luar UU ITE.

“Tapi bisa kena UU Pasal 1 Tahun 1946, Ayat 2 Pasal 14. Kalau Ratna Sarumpaet kan Ayat 1, karena dia yang menyebarkan,” kata Mahfud.

“Kalau ini menyiarkan berita bohong, yang seharusnya patut diduga bahwa ini tidak benar dan bisa menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Diancam pidana 3 tahun,” tambahnya. “Nah itu yang bisa dikenakan kepada Prabowo, Amien Rais, dan sebagainya,” lanjut Mahfud.(red)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS