Presiden dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK

Loading

Tolak-Revisi-RUU-KPK

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR-RI sepakat untuk menunda pembahasan  Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan konsultasi antara Presiden dan  pimpinan DPR-RI, yang terdiri atas, Ade Komarudin (Ketua), Fadli Zon (Wakil Ketua), Agus Hermanto (Wakil Ketua), Ketua Komisi, dan Ketua-ketua Fraksi DPR-RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016) siang.

Presiden Jokowi mengemukakan kepada pers seusai pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Senin siang, dia sangat menghargai proses dinamika politik di DPR, khususnya dalam rencana revisi Undang-Undang KPK.

“Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi undang-undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Presiden Jokowi, seperti dikutip dari laman Setkab.

Ketua DPR-RI Ade Komarudin mengemukakan, DPR telah bertekad untuk produktif tahun ini dalam menghasilkan banyak undang-undang. Sebanyak 40 undang-undang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dikemukakan, beberapa undang-undang,  telah menjadi prioritas DPR dan pemerintah, di antaranya,  tax amnesty, terorisme, dan  revisi UU KPK. Terkait revisi Undang-Undang KPK, pimpinan DPR-RI dan pemerintah sepakat untuk menunda membicarakan sekarang ini, tetapi tidak menghapus dalam daftar Prolegnas.

“Waktu akan dipergunakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena kami bersama pemerintah sama sepakat dengan empat  poin yang menjadi konsen untuk dilakukan penyempurnaan itu, dan sesungguhnya sangat bagus untuk menguatkan KPK di masa yang akan datang. Namun, perlu waktu untuk menjelaskan kepada seluruh rakyat indonesia terutama para penggiat antikorupsi,” kata Ade. (ril/end)

CATEGORIES
TAGS