Site icon TubasMedia.com

Produk Industri Nasional Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian terus memacu daya saing industri di tanah air agar mampu kompetitif, baik di pasar domestik maupun kancah internasional.

Apalagi, di saat kondisi perekonomian yang terdampak Covid-19, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan penyerapan produk industri dalam negeri.

“Produk industri kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sebab, kita punya pasar domestik yang sangat besar, yang merupakan potensi bagi kita. Bahkan, kita juga telah banyak memiliki produk industri unggulan yang kompetitif dibanding produk dari impor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (10/6)

Menperin menegaskan, pemerintah bertekad untuk proaktif mendukung kegiatan industri manufaktur, tidak hanya bagi skala besar saja, tetapi juga termasuk sektor industri kecil menengah (IKM).

Pasalnya, selama ini industri manufaktur memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga dinilai berperan penting untuk memulihkan kembali geliat perekonomian nasional.

“Karena dampak pandemi saat ini, demand menjadi rendah. Artinya, kue market di domestik sangat terbatas. Jadi, sudah sewajarnya kita berikan kepada industri dalam negeri untuk menikmatinya,” tegas Agus.

Namun demikian, sektor industri membutuhkan kepercayaan tinggi dari masyarakat agar dapat terus berproduksi. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ketika peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, beberapa waktu lalu.

Oleh karenanya, perlu kebijakan untuk membatasi volume impor di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Kemenperin akan mendahulukan pabrikan lokal untuk menikmati pasar nasional.

“Regulasinya akan mengarah ke sana. Paling tidak sampai kondisi normal kembali, sehingga kue market kita juga normal kembali,” ungkap Menperin.

Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah akan memastikan ketersediaan barang maupun bahan baku yang belum diproduksi oleh industri di dalam negeri, salah satunya melalui mekanisme impor.

Menteri AGK menambahkan, pemerintah tengah melakukan pendataan terkait barang dan bahan baku impor yang dibutuhkan tersebut. Sebab, bahan baku itu akan lebih ditingkatkan nilai tambahnya oleh industri di dalam negeri, baik untuk memasok permintaan domestik atau memenuhi pasar ekspor. (sabar)

 

Exit mobile version