Produsen Minyak Goreng Wajib Menjual Produknya Dalam Bentuk Kemasan

Loading

images

JAMBI, (tubasmedia.com) – Terkait intruksi Menteri Perdagangan tentang kebijakan wajib kemasan dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng berbahan baku sawit di tahun 2016 nantinya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengimbau agar para pedagang beralih untuk tidak menjual minyak goreng dalam bentuk curah, hal ini dilakukan guna menjamin higienitas dan kestabilan harga minyak goreng.

Kepala Seksi Pengujian Microbiologi dari BPOM Provinsi Jambi, Armaini mengatakan, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjamin keamanan dari pencemaran penyakit yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

“Mulai tanggal 27 Maret 2016 kementrian pusat sudah menegaskan bahwa tidak ditemukan lagi minya goreng yang berasal dari olahan sawit dalam bentuh curah di sejumlah pedagang. Itu sudah di atur oleh SK Menteri Perindustruan No 35 Tahun 2015,” katanya.

Namun demikian, ia mengatakan bagi para konsumen khususnya yang sebelumnya sering membeli minyak goreng dalam bentuk curah bahwa nantinya harga minyak goreng dalam bentuk kemasan tidak akan jauh beda untuk harganya.

“Minyak goreng dalam kemasan juga lebih terjangkau, apa lagi kebersihanya sudah terjamin,” katanya.

Armaini mengaku bahwa sejauh ini masih banyak pengecer yang belum begitu memahami ketentuan SNI wajib dan label berbahasa Indonesia. Jika pengecer memahami hal tersebut, maka dia bisa menolak barang yang tidak sesuai ketentuan dari pemasoknya. Sehingga pengecer tersebut tidak bertanggung jawab atas barang yang diperdagangnya.

“Kita mengimbau agar pelaku usaha minyak goreng untuk memulai menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan dan tidak lagi menjual dengan bentuk curah, sesuai arahan minyak goreng yang boleh dijual harus dalam kemasan bukan dalam kantong plastik,” katanya. (ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS