Site icon TubasMedia.com

Produsen Rokok Menutupi Gambar Seram Bungkus Rokok dengan Pita Cukai

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Setiap produk rokok harusnya mencantumkan gambar seram atau pictorial health warning (PHW) sebagai peringatan kesehatan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Namun, sebagian besar bungkus rokok bergambar seram tersebut ditutupi dengan pita cukai.

Menurut Tulus Abadi selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dalam diskusi di Jakarta pada Selasa (28/4), tertutupnya gambar seram dengan pita cukai ini diduga merupakan kesengajaan produsen rokok untuk mengaburkan peringaran kesehatan bergambar yang menampilkan dampak buruk akibat merokok.

Hasil survei YLKI di empat kota antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Denpasar pada Februari-Maret 2015 mencatat sebanyak 66 persen rokok bergambar seram ditutupi dengan pita cukai.

Dari survei yang dilakukan tersebut, Tulus memaparkan bahwa dibanding merek lokal, perusahaan rokok milik asing paling rendah tingkat kepatuhannya. PHW pada bungkus rokok seharusnya tidak boleh ditutup apapun.

Sementara itu, Kartono Muhammad, Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menduga ukuran pita cukai sengaja dibuat lebih lebar dari sebelumnya, dan ini merupakan taktik produsen rokok. Tetapi belum ada sanksi tegas terhadap produsen rokok yang melanggar peraturan pemerintah tersebut.(welda)

Exit mobile version