Proses Politik Melahirkan “Kartel Kekuasaan”

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Ilustrasi

Ilustrasi

PROSES politik demokratis dalam rangka bernegara yang dibangun di negeri ini berlandaskan konstitusi, UUD 1945. Rumusannya bersandar pada konsensus dan kesepakatan, yang bersifat mengikat bagi siapa pun yang sedang bernegara, bukan by accident. Menyimpang berarti, melanggar konstitusi dan dapat dianggap pula mencederai tata cara dalam kehidupan bernegara.

Pembiaran terhadap pelanggaran konstitusi berarti penyelanggara negara secara sadar atau tidak sadar telah membawa kehidupan rumah tangga negara ke ranah yang salah, karena lepas dari panduan radar bernegara. Dalam konteks ke-Indonesia-an, bernegara berarti melaksanakan kedaulatan, karena berdasarkan konstitusi, rakyatlah yang berdaulat di negeri ini.

Rakyat adalah pemegang saham utama dan para penyelenggara negara hanya pihak yang dipercaya melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam organisasi negara. Karena konstitusi kita menganut asas perwakilan, maka rakyat memilih wakilnya untuk menjadi komisaris dengan sekitar 500 orang di lembaga legislatif. CEO (presiden dan wakil presiden) dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemegang saham utama melalui pilpres untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk lima tahun yang kedua.

Proses politik seperti itu yang berjalan selama ini. Tapi dalam perjalanan, amanat yang diembannya telah melahirkan “kartel politik”, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif. Kartel poliik yang menjurus ke arah terbentuknya”dinasti politik” dan “faksi-faksi politik” yang dipakai sebagai alat untuk “mengapitalisasi” aset likuid partai dan pribadi. Mereka mengelola dan memutar aset likuid negara yang pada tahun 2013 bernilai sekitar Rp 1.400 triliun dalam bentuk APBN sebagai modal kerja dan modal investasi.

Celakanya, kartel politik tersebut dengan menguasai aset likuid sebesar itu tidak memberikan deviden yang maksimal bagi pemegang saham utamanya.Tidak berhasil mengangkat para pemegang saham dari jurang kemiskinan dan pengangguran. Kartel politik asyik berpesta menikmati “hasil jarahan” sebagian aset likuid negara yang diperoleh melalui KKN. “Merampas, merampok haknya pemegang saham.

Tidaklah salah kalau kemudian mereka “berteriak” dan “berontak” menuntut hak-hak dasarnya, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Benturan sosial dan konflik sosial setiap hari terjadi di mana-mana dan terkesan ada “pembiaran”. Hal ini terjadi karena kartel politik bekerja tidak amanah. Doktrinnya pragmatis dan transaksional, lupa kepada pemberi mandat. Secara “kolaboratif” dan “konspiratif” mereka bisa bekerja dengan siapa saja di dalam dan di luar negeri, asal bisa mendatangkan hasil dan manfaat ekonomi bagi anggota kartel.

Membahayakan

Kartel politik semacam ini tentu membahayakan dan bisa menjadi ancaman serius bagi harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tanda-tandanya sudah banyak terjadi dalam kehidupan yang sesungguhnya. Hal yang demikian harus dikoreksi dan koreksinya harus tetap mengacu pada panduan, yaitu UUD 1945.

Kalau koridornya tidak ditegaskan, maka manajemen dalam penyelanggaraan negara bisa amburadul. Yang penting, semua pihak harus menyadari bahwa kita tidak boleh main-main api dalam penyelanggaraan negara dan manajemen kehidupan yang lain.

Mencegah dan memperbaiki jauh lebih baik dilakukan daripada memadamkan api yang sudah terlanjur besar, menyebar ke berbagai arah yang pasti akan menelan korban dan kerugian yang tidak sedikit. Hentikan kartel politik dan jalankan proses politik yang demokratis sesuai amanat konstitusi yang notabene adalah amanat rakyat.

Jangan rusak negeri ini yang sudah payah kita bangun sejak 68 tahun yang lalu. Sayangi dan cintai tanah air kita bersama, tempat kita hidup, tempat kita berteduh dan mencari mata pencaharian yang halal. ***

CATEGORIES
TAGS