Site icon TubasMedia.com

PSBB Diperpanjang Hingga 18 Juni 2020

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Melalui media sosial, beredar salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta yang memuat keputusan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibukota.

Diketahui PSBB DKI Jakarta tahap III sendiri akan berakhir pada Kamis (4/6). Selanjutnya PSBB akan kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni mendatang.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19,” demikian bunyi Keputusan Gubernur tersebut yang dikutip Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Rabu (3/6). “Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” lanjut Kepgub tersebut.

Untuk itu, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (sabar)

 

Exit mobile version