PSBB Ketat Diperpanjang, 200.000 Karyawan Restoran di Mal, Terancam PHK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan pengusaha restoran dan kafe di mal paling terpukul dengan kebijakan pembatasaan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, pengunjung tak boleh makan di tempat (dine in) dan hanya bisa membawa pulang, padahal banyak produk makanan dan minuman yang tidak bisa dibawa pulang.

Saat ini pengusaha restoran dan kafe di mal sudah merumahkan 50% dari total karyawan yang mencapai 400.000 orang. Apabila PSBB terus berlanjut, pengusaha restoran dan kafe bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 200.000 karyawan yang telah dirumahkan. Di samping itu, sebanyak 280.000 karyawan mal dan 2 juta karyawan tenant berpotensi terkena dampak serupa.

“Sejak PSBB yang lalu kami sudah banyak memberikan keringanan kepada penyewa, hanya jumlahnya tidak seragam. Sebab, setiap pusat belanja memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Kemudian, penyewa-penyewanya terdiri atas berbagai kategori, ada yang berskala usaha kecil, menengah, dan besar,” kata Alphonzus, Kamis (24/9/2020).

Jika PSBB berlangsung lama, lanjutnya, pengusaha mal dan tenant akan mengalami kesulitan, sebab sudah tidak ada yang bisa dihemat. “Kami sudah habis-habisan berhemat saat PSBB April lalu, kemudian PSBB transisi, sehingga sekarang tidak ada yang bisa dihemat lagi,” tegasnya.

Selain itu, pengusaha mal meminta insentif kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar bisa tetap bertahan di masa pandemi. APPBI sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang isinya meminta sejumlah keringanan. APPBI meminta pembebasan sementara pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), serta subsidi gaji pegawai sebesar 50%. Hal ini bertujuan meringankan biaya operasional. (red)

CATEGORIES
TAGS