Site icon TubasMedia.com

PT Sucofindo Juga Kebagian Uang Haram e-KTP

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Andi Narogong didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.499.241 dan Rp 1 miliar. Selain itu Andi juga didakwa memperkaya 20 pihak lain mulai dari pejabat Kemendagri hingga Anggota DPR.

Dalam dakwaan Andi yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017), penerima duit panas e-KTP dari Andi tak hanya pihak perseorangan, tapi juga korporasi.

Berikut daftar panjang pihak yang diperkaya oleh Andi terkait pengerjaan proyek e-KTP:

  1. Irman sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000
  2. Sugiharto sebesar USD 3.473.830
  3. Gamawan Fauzi Rp 50 juta
  4. Diah Anggraini Rp USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
  5. Drajat Wisnu Setiawan USD 40 ribu dan Rp 25 juta
  6. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta
  7. Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 10 juta
  8. Beberapa anggota DPR periode tahun 2009-2014 sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar
  9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing sebesar Rp 1 miliar
  10. Wahyudin Bagenda selaku Dirut PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar
  11. Johannes Marliem sebesar USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
  12. Beberapa anggota Tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta
  13. Mahmud Toha sebesar Rp 3 juta
  14. Manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp 137.989.835.260
  15. Perum PNRI sebesar Rp 107.710.849.102
  16. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145.851.156.022
  17. PT Mega Lestari Unggul (holding company PT Sandipala) sebesar Rp 148.863.947.122
  18. PT LEN Industri sebesar Rp 3.415.470.749
  19. PT Sucofindo sebesar Rp 8.231.289.362
  20. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar

Sebelumnya, jaksa juga mengungkap hampir setengah dari dana proyek e-KTP Rp 5,9 triliun dikorupsi dan dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Setya Novanto dan Andi Narogong disebutkan direncanakan mendapat fee sebesar 11% dari nilai proyek atau Rp 574.200.000.000.

Perbuatan Andi Narogong bersama-sama lima orang lain disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.

Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(red)

Exit mobile version